KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Sebanyak delapan pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,45 miliar. Jum’at (21/8/2026)
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (19/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Delapan terdakwa tersebut yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Koko Alun Akbar dan Tina Priatina.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang waktu 2011 hingga 2024. Lokasi yang disebut antara lain Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah areal perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Kredit PT BSS Disorot
Untuk PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi pembangunan kebun sawit inti dan plasma.
Kredit kebun inti disebut mencapai sekitar Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare. Sementara kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai sekitar Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare.
Menurut jaksa, pengajuan tersebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati. Daftar tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit memperoleh persetujuan dan pencairan.
Jaksa juga mengungkap sedikitnya terdapat 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan warga setempat.
Selain itu, jaksa menyoroti analisis keuangan calon debitur. Laporan keuangan PT BSS diduga dilakukan recasting, antara lain dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Perubahan tersebut diduga membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan pemberian kredit.
Kredit PT SAL Juga Dipersoalkan
Sementara untuk PT SAL, fasilitas kredit kebun inti dan plasma masing-masing disebut sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
Jaksa menyatakan pengajuan kredit tidak dilengkapi daftar nominatif petani serta pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara memadai.
Dalam pencairannya, kredit kebun inti disebut mencapai Rp309,54 miliar untuk lahan seluas 8.000 hektare.
Namun, berdasarkan data Geographic Information System (GIS) BSS Group, luas lahan yang tertanam disebut hanya 7.057,19 hektare.
Untuk kredit plasma, pencairan disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk 1.725 hektare. Sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam hanya sekitar 1.255,07 hektare.
Jaksa juga mendakwa terdapat penggunaan dana kredit untuk kepentingan di luar pembangunan kebun sawit, termasuk pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi dan pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Kerugian Negara Rp922,45 Miliar
Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp922,45 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp666 miliar terkait PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut dugaan perbuatan tersebut turut memperkaya Wilson Sutantio, selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum masing-masing.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan pada persidangan pekan depan.
Perkara selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji seluruh bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumentasi hukum dari jaksa dan pihak terdakwa. (Red)
















