KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Rencana pembongkaran sebuah mushola di kawasan Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, untuk dijadikan lokasi penambangan timah mendapat penolakan tegas dari warga dan pemerintah setempat. Kamis (24/9/2026)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya rencana pembongkaran sarana ibadah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Kelurahan Jelitik pada Rabu (23/9/2026). Laporan itu menyebut adanya oknum warga yang berencana merobohkan mushola karena lahan tempat bangunan tersebut berdiri diklaim telah dibeli.
Menurut informasi yang diterima petugas, lahan tersebut kemudian hendak dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan timah.
“Kami menerima laporan dari Kelurahan Jelitik bahwa ada oknum warga yang mau merobohkan mushola di lingkungan kawasan Jelitik. Alasan mereka karena lahan tersebut sudah dibeli, lalu mau dijadikan lokasi tambang timah,” kata Achmad Suherman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bangka kemudian mengerahkan tim gabungan ke lokasi. Petugas tidak datang sendiri, melainkan bersama unsur Kelurahan Jelitik, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, serta tokoh dan masyarakat setempat.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan indikasi bahwa persiapan aktivitas penambangan telah dilakukan.
Di sekitar mushola, terlihat sebuah tenda berbahan terpal berwarna hitam telah berdiri. Tenda tersebut diduga dipersiapkan sebagai tempat untuk mendukung aktivitas penambangan timah.
Keberadaan persiapan tambang tersebut membuat situasi semakin mendapat perhatian karena lokasinya berada di sekitar sarana ibadah yang digunakan masyarakat.
Petugas gabungan kemudian mengambil tindakan dengan membongkar persiapan aktivitas penambangan dan menghentikan rencana pemanfaatan lokasi tersebut untuk kegiatan tambang.
Achmad menegaskan, Satpol PP bersama unsur terkait tidak akan memberikan izin terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi fasilitas umum, terlebih apabila aktivitas tersebut mengharuskan pembongkaran sarana ibadah.
“Di lokasi, terpal hitam untuk tempat mereka mulai menambang sudah terpasang. Tadi tim turun langsung bersama pihak kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga yang berkumpul menolak aksi tersebut,” ujarnya.
Menurut Achmad, mushola merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, rencana pembongkaran mushola untuk kepentingan penambangan dinilai tidak dapat dibenarkan begitu saja.
“Karena ini merupakan fasilitas umum dan tempat ibadah, kami tegas melarang dan tidak akan memberikan izin dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga disebut ikut berkumpul di lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap rencana pembongkaran mushola maupun aktivitas penambangan yang dipersiapkan di kawasan tersebut.
Kehadiran warga bersama aparat menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya pembongkaran bangunan serta aktivitas tambang sebelum persoalan lahan dan penggunaan lokasi tersebut memiliki kejelasan.
Achmad mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, setiap persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati fasilitas umum dan tempat ibadah yang telah digunakan masyarakat.
“Tempat ibadah adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat. Kami tegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut, apalagi sampai merobohkan mushola,” pungkasnya.
Satpol PP Kabupaten Bangka bersama unsur kelurahan dan aparat kewilayahan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang kembali dilakukan.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya pembongkaran mushola maupun pengerukan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, rencana penambangan di sekitar mushola telah dihentikan. Sementara persoalan mengenai klaim kepemilikan lahan yang disebut telah dibeli oleh pihak yang berencana melakukan penambangan masih menjadi hal yang perlu ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)














