Denda Triliunan Picu Tanda Tanya, Kinerja Satgas PKH Tuai Kritik

Kasus Samin Tan Sorot Cara Kerja Satgas PKH yang Dianggap Koersif

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan. Penindakan terhadap pengusaha batu bara Samin Tan oleh Kejaksaan Agung dinilai mencerminkan pendekatan koersif yang lebih menonjolkan kekuasaan ketimbang kepastian hukum. Senin (13/4/2026)

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi izin usaha pertambangan seluas 21.630 hektare yang dicabut pemerintah pada 2017. Namun, operasional tambang diduga tetap berjalan hingga 2025 tanpa izin resmi.

banner 336x280

Akibat aktivitas tersebut, tercatat bukaan lahan ilegal mencapai sekitar 1.699 hektare. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Sejumlah pihak menilai, keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat atau penyelenggara negara dalam pengawasan sektor tersebut. Namun hingga kini, penegakan hukum dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab

Kritik juga mengarah pada penanganan kasus yang dianggap belum menyeluruh. Penindakan dinilai hanya menyasar pelaku usaha, tanpa mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengawasan dan perizinan.

Padahal, kerangka hukum terkait pelanggaran di kawasan hutan sebenarnya telah diatur secara jelas. Undang-Undang Cipta Kerja melalui Pasal 110A dan 110B mengatur bahwa pelanggaran berupa keterlanjuran penggunaan kawasan hutan dikenai sanksi administratif berupa denda, bukan pidana. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 serta aturan turunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam regulasi tersebut, besaran denda untuk pelanggaran di sektor pertambangan batu bara telah ditetapkan. Tarifnya mencapai Rp 354 juta per hektare. Dengan luas bukaan lahan 1.699 hektare, nilai denda yang seharusnya dikenakan diperkirakan sekitar Rp 601,4 miliar.

Namun, Satgas PKH justru menetapkan denda sebesar Rp 4,248 triliun kepada PT AKT. Perbedaan yang signifikan ini dinilai tidak proporsional dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan yang digunakan.

Di sisi lain, perusahaan disebut telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap hingga Februari 2027. Bahkan, perusahaan telah melakukan pembayaran awal sekitar 7 juta dolar AS sebagai bentuk itikad baik.

Meski demikian, proses administratif tersebut tidak menghentikan langkah penegakan hukum. Samin Tan justru ditangkap oleh Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan di Satgas PKH. Penangkapan ini memicu kritik karena dinilai bertentangan dengan pendekatan administratif yang diatur dalam regulasi.

Peran Satgas PKH dalam kasus ini pun menjadi sorotan. Sebagai entitas yang bersifat lintas lembaga, Satgas ini dinilai bekerja di luar mekanisme hukum konvensional. Pendekatannya disebut lebih cepat dan tegas, namun juga dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum.

Beberapa kalangan menilai orientasi Satgas PKH cenderung mengarah pada optimalisasi penerimaan negara melalui denda. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum berubah menjadi instrumen fiskal, bukan semata-mata upaya menegakkan keadilan.

Data menunjukkan, hingga Januari 2026, Satgas PKH baru memproses 71 dari total 683 perusahaan yang menjadi target penertiban. Artinya, masih banyak perusahaan lain yang belum tersentuh penindakan.

Dalam pernyataan resmi pada 10 April 2026 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH mengklaim telah menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 31,3 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyebut telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan lebih dari 10 ribu hektare dari sektor pertambangan.

Meski capaian tersebut terbilang besar, kritik tetap bermunculan. Penertiban dinilai belum dilakukan secara merata dan masih bersifat selektif. Sejumlah kasus perusakan hutan yang berdampak luas, termasuk yang diduga berkaitan dengan bencana banjir di Sumatera, disebut belum ditangani secara serius.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait transparansi dalam proses penertiban. Dalam beberapa kasus, kawasan hutan yang telah dikuasai kembali justru dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain, termasuk perusahaan baru yang dinilai memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan tujuan utama penertiban kawasan hutan. Alih-alih memulihkan fungsi hutan dan menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru membuka peluang baru bagi praktik penguasaan lahan.

Para pengamat menilai, tanpa transparansi dan konsistensi, keberadaan Satgas PKH berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Prinsip negara hukum menuntut adanya kepastian, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pemerintah.

Jika penegakan hukum dilakukan tanpa dasar yang jelas dan terukur, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan menertibkan kawasan hutan, keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian hukum menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Tanpa itu, penertiban berisiko berubah menjadi alat kekuasaan yang justru menjauh dari tujuan keadilan. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *