Di Tengah Status Tersangka, KPU Tegaskan Hellyana Tak Gunakan Ijazah S-1

KPU RI: Dokumen Pencalonan Hellyana Hanya Cantumkan Ijazah SMA

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak menggunakan ijazah strata satu (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Klarifikasi ini disampaikan di tengah proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini menjerat Hellyana dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Jum’at (26/12/2025)

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa seluruh dokumen pencalonan Hellyana telah diverifikasi sesuai ketentuan. Dalam berkas yang diserahkan saat pendaftaran, Hellyana hanya mencantumkan pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA), tanpa menyertakan gelar akademik maupun ijazah sarjana.

banner 336x280

“Beliau pada saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan strata satu. Dalam dokumen pencalonannya tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Idham menegaskan, KPU bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan oleh calon serta melakukan verifikasi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Selama syarat minimal pendidikan terpenuhi dan dokumen dinyatakan sah, KPU tidak memiliki dasar untuk menolak pencalonan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati. Ia memastikan bahwa dalam proses pencalonan Pilkada 2024, Hellyana hanya menyerahkan ijazah SMA sebagai syarat administrasi.

“Iya betul, beliau menggunakan ijazah SMA. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh ijazah calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Hartati saat dikonfirmasi terpisah.

Hartati juga menunjukkan salinan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik di belakangnya.

“Itu tercantum di SK penetapan calon terpilih. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujarnya.

Penegasan KPU ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut dibuat bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut-sebut diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012, serta tangkapan layar data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Herdika, dalam data PD Dikti yang ditelusuri pihaknya, Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014. Namun, ijazah yang beredar justru mencantumkan tahun penerbitan 2012.

“Namun ijazah yang kami temukan terbit tahun 2012. Artinya ijazah terbit lebih dulu, baru masuk kuliah. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Herdika.

Sementara itu, KPU menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri merupakan ranah penegakan hukum dan berada di luar kewenangan penyelenggara pemilu. KPU memastikan tetap bersikap netral dan berpegang pada data serta dokumen yang digunakan saat tahapan pencalonan Pilkada.

Klarifikasi KPU ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu yang kini diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan langsung dengan administrasi pencalonan Hellyana pada Pilkada 2024. Meski demikian, publik kini menanti perkembangan penyidikan Bareskrim Polri untuk memastikan kejelasan hukum atas perkara yang menyeret salah satu pimpinan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut. (Sumber : Memo Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *