KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Sejumlah pejabat dan petugas di lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menerima aliran uang pelicin dari pengelola tambang ilegal agar aktivitas di kawasan hutan tetap berjalan aman tanpa penindakan. Senin (18/5/2026)
Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026). Sidang menghadirkan sejumlah terdakwa, yakni Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di wilayah Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala KPH Sungai Sembulan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung secara intens menggali keterlibatan aparatur kehutanan dalam praktik pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Pelaksana Tugas Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan KPH Sungai Sembulan, Dodi Sutomo.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Perdana langsung menanyakan secara tegas apakah saksi pernah menerima sesuatu dari pihak pengelola tambang ilegal yang beroperasi di wilayah pengawasannya.
“Apakah saudara saksi menerima sesuatu dari para pemain atau pekerja tambang?” tanya Jaksa Perdana di ruang sidang.
Pertanyaan tersebut dijawab lugas oleh Dodi Sutomo. Tanpa membantah, ia mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah anggota patroli KPH memang menerima uang dari Yulhaidir alias Haji Yul, yang diketahui sebagai pelaksana lapangan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan.
“Ada, Pak. Uang itu kami terima dari Haji Yul. Waktu itu kami bertemu dengan H. Yul di salah satu rumah makan di wilayah Bangka Tengah,” ujar Dodi di depan majelis hakim.
Pengakuan itu sontak menjadi perhatian dalam ruang sidang karena memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Dodi kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah dirinya bersama tim selesai melakukan patroli pengawasan di lokasi tambang.
Menurut Dodi, uang yang diterima nominalnya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta setiap pertemuan. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota tim patroli yang ikut dalam kegiatan pengawasan.
“Setelah patroli kami bertemu Haji Yul. Jumlah uangnya tidak tetap, kadang satu juta, kadang dua juta setengah. Uang itu saya bagikan ke anggota tim yang ikut patroli,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dodi juga menyebut uang tersebut diterima bersama rekannya yang bernama Masful serta anggota patroli lainnya. Pengakuan ini memperlihatkan adanya pola penerimaan uang secara berulang yang diduga telah berlangsung selama aktivitas tambang ilegal berjalan.
Fakta persidangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kerusakan kawasan hutan di Sarang Ikan dan Nadi tidak terjadi begitu saja, melainkan karena adanya kompromi antara pelaku tambang ilegal dengan oknum aparat pengawas di lapangan.
Sebagaimana diketahui, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memiliki fungsi strategis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. KPH merupakan ujung tombak pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perambahan, dan pertambangan tanpa izin.
Namun dalam perkara ini, aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga terlibat menerima keuntungan dari aktivitas yang merusak kawasan hutan negara.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Sarang Ikan dan Nadi sendiri diketahui telah lama menjadi sorotan publik. Operasi tambang menggunakan alat berat disebut menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius di kawasan hutan produksi. Sejumlah area hutan berubah menjadi lahan terbuka akibat pengerukan tanah secara masif.
Meski aktivitas tersebut berlangsung cukup lama, penindakan hukum dinilai berjalan lambat. Terungkapnya praktik penerimaan uang oleh oknum KPH kini dianggap menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas tambang ilegal itu dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Jaksa Penuntut Umum menilai pengakuan Dodi Sutomo menjadi bukti penting dalam mengungkap keterlibatan aparatur negara dalam praktik pembiaran tambang ilegal. Keterangan tersebut akan digunakan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, pola koordinasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Persidangan juga mengungkap bagaimana sistem pengawasan di lapangan diduga telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Padahal, kawasan hutan produksi yang menjadi lokasi tambang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Bangka Tengah.
Kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang ilegal berpotensi memicu berbagai dampak lingkungan, mulai dari hilangnya vegetasi, kerusakan ekosistem, sedimentasi aliran air, hingga ancaman banjir dan degradasi lahan dalam jangka panjang.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencoreng institusi yang seharusnya berada di garis depan perlindungan hutan. Publik kini berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor yang lebih besar di balik operasional tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi.
Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan guna mengungkap lebih dalam jaringan, pola aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas tambang ilegal yang telah merusak kawasan hutan negara tersebut.

















