KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas perkebunan sawit yang diduga dilakukan di kawasan hulu Sungai Kemis, Kabupaten Bangka Selatan. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan segera menelusuri dan mengidentifikasi pemilik kebun sawit yang beroperasi di kawasan tersebut. Rabu (8/10/2025)
Permintaan itu disampaikan Didit dalam rapat pembahasan persoalan perambahan sawit ilegal yang berlangsung di Pangkalpinang, Selasa (7/10/2025). Menurutnya, dugaan adanya kebun sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan persawahan masyarakat merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air dan produktivitas pertanian di wilayah itu.
“Siapa pemilik sawitnya itu? Kita minta Dinas Penanaman Modal dan PTSP cek dan telusuri siapa pemilik sawit tersebut. Karena ini domainnya di Bangka Selatan, kami serahkan ke Bupati Bangka Selatan untuk tindak lanjutnya. Tapi kami minta perkembangannya tetap dilaporkan ke DPRD,” tegas Didit.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran tata ruang wilayah, melainkan juga berkaitan langsung dengan pelestarian daerah aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi ribuan hektare sawah di Bangka Selatan.
“Kita bukan bicara soal RTRW, tapi apapun itu, wilayah DAS jangan diganggu, apalagi daerah persawahan. Hentikan mulai hari ini semua aktivitas di wilayah DAS,” ujarnya menekankan.
Didit menyoroti bahwa Sungai Kemis memiliki peran vital sebagai penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya. Selain menjadi sumber air untuk lahan pertanian, kawasan hulu sungai juga berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah banjir di wilayah hilir.
Menurutnya, pembukaan lahan sawit di kawasan tersebut sangat berisiko terhadap degradasi lingkungan. Jika tidak segera dihentikan, hal itu bisa berdampak pada berkurangnya pasokan air untuk irigasi, menurunnya produktivitas padi, bahkan mengancam keberlanjutan pertanian di Bangka Selatan yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah DAS. Mau menanam atau berkebun apapun itu, tidak boleh, karena ada aturannya. Wilayah itu harus dijaga untuk kelangsungan hidup masyarakat,” tegasnya kembali.
Sebagai langkah konkret, DPRD Bangka Belitung meminta Dinas Pertanian Provinsi bersama instansi terkait di tingkat kabupaten untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan kebun sawit yang dimaksud. Didit menekankan, langkah pengawasan ini penting agar pemerintah memiliki data faktual sebelum mengambil tindakan hukum atau administratif.
“Kami minta Dinas Pertanian Babel, DPMPTSP, dan dinas teknis lainnya segera turun ke lapangan. Harus dicek apakah benar ada aktivitas sawit di hulu Sungai Kemis dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan aktivitas yang melanggar aturan, apalagi jika berkaitan dengan kawasan lindung seperti daerah aliran sungai.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dihentikan dan ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang menanam padi justru menjadi korban akibat kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Didit menilai bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap izin perkebunan di kawasan rawan ekologis. Ia menegaskan, setiap izin usaha harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kita semua harus paham, investasi boleh, tapi jangan sampai merusak alam dan merugikan masyarakat. Kalau investasi seperti ini dibiarkan, yang rugi nanti rakyat kecil,” katanya.
Selain itu, Didit meminta agar hasil penelusuran dan verifikasi lapangan segera disampaikan ke DPRD sebagai bahan evaluasi dan dasar bagi langkah kebijakan lanjutan. DPRD, katanya, akan mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup di Bangka Selatan.
“Laporan hasil pengecekan nanti harus disampaikan ke kami di DPRD. Kita akan kawal dan pastikan semua pihak yang melanggar aturan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Provinsi Bangka Belitung berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Didit berharap semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, ikut berperan aktif dalam menjaga kawasan DAS agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. (Sumber : kabarbangka.com, Editor : KBO Babel)

















