Diduga Dimanfaatkan Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Cek Status Aset Kolong Akit

Kolong Akit Disorot, Pemkot Pangkalpinang Telusuri Pembebasan Lahan Sejak 2008

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang menindaklanjuti informasi terkait pemanfaatan kawasan Kolong Akit yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas status aset pemerintah daerah tersebut, Senin (19/1/2026). Rabu (21/1/2026)

Rapat koordinasi digelar di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang dan dihadiri OPD yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah, pertanahan, serta penataan wilayah. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan yang menyebutkan kawasan Kolong Akit di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kepulauan Bangka Belitung, diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk aktivitas tambang timah ilegal.

banner 336x280

“Hari ini kita masih berkumpul bersama OPD yang kita undang, terutama OPD yang terkait, untuk menyikapi pemberitaan mengenai aktivitas di Kolong Akit. Kami meminta pendapat dari OPD berkenaan dengan aset tersebut,” ujar Mie Go kepada wartawan seusai rapat.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Pemkot Pangkalpinang memperoleh informasi awal bahwa pembebasan lahan di kawasan Kolong Akit telah dilakukan sejak tahun 2008. Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan secara detail posisi, batas, dan luasan lahan yang telah dibebaskan pada saat itu.

Untuk itu, OPD yang terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan pada tahun 2008 turut dipanggil dan dimintai penjelasan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dokumen administrasi, peta lahan, serta dasar hukum pembebasan lahan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami memanggil OPD yang melakukan pembebasan lahan pada waktu itu untuk memastikan di mana posisi pembebasan tersebut. Selanjutnya kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung kondisi di Kolong Akit,” kata Mie Go.

Ia menegaskan bahwa pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi eksisting kawasan Kolong Akit. Pemerintah daerah akan membawa seluruh data dan dokumen pembebasan lahan terdahulu untuk kemudian disandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Tim akan mengecek dan mendata pembebasan lahan terdahulu dengan kondisi sekarang. Data-data itu nanti akan kita cocokkan,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan apakah lahan yang selama ini disebut sebagai Kolong Akit benar-benar merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, sekaligus mengetahui apakah terjadi perubahan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Mie Go, persoalan Kolong Akit menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengamanan dan pengawasan aset. Ia mengakui bahwa lemahnya pengamanan aset berpotensi membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah tanpa izin.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pengamanan aset itu sangat penting. Seluruh OPD sepakat untuk melakukan pengamanan aset, baik dengan pemasangan patok maupun kunjungan langsung ke aset-aset milik pemkot,” tuturnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang tidak hanya akan fokus pada Kolong Akit, tetapi juga akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kolong yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Inventarisasi tersebut mencakup pengecekan status kepemilikan, luasan lahan, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

“Nanti semua kolong-kolong yang menjadi kewenangan pemkot akan kita inventarisasi kembali dan dicek kesesuaiannya dengan data luasan yang ada,” kata Mie Go.

Ia berharap, langkah sistematis ini dapat memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan aset pemerintah. Selain itu, hasil pengecekan lapangan dan inventarisasi akan menjadi dasar bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset daerah agar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *