Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 00.15 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,07 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran narkotika di kawasan Kampung Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan.
Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar sebuah rumah kontrakan yang berdasarkan informasi awal disinyalir kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Pelaksanaan penggerebekan turut didampingi Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal IW, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas empat paket plastik bening ukuran sedang dan delapan paket plastik bening ukuran kecil. Secara keseluruhan, sabu yang disita memiliki berat bruto 6,07 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan berbagai jenis plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang, baik plastik pembungkus ukuran besar, plastik panjang, maupun satu ball plastik klip kecil.
Tim gabungan juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y11d berwarna Glacier Blue serta uang tunai sebesar Rp1.537.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tetapi keterkaitannya masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Barang lain yang diamankan meliputi korek api gas, korek api yang telah dipasangi jarum, serta satu buah balon berwarna merah muda. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang ditangani aparat penegak hukum.
Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IW di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak BNNK Bangka Selatan, urine pria tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada IW tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan belasan personel dari sejumlah satuan dan unsur terkait di lingkungan BNNK serta Polres Bangka Selatan.
Personel yang dilibatkan berasal dari BNNK Bangka Selatan, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen dan Keamanan, Satuan Lalu Lintas, Provos, hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan.
Menurut Hendra, keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Langkah tersebut perlu disertai edukasi, sosialisasi, serta pemberdayaan masyarakat agar warga turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Operasi ini juga diarahkan untuk mendukung pemulihan kawasan Kampung Sukadamai menuju program BERSINAR atau Bersih Narkoba. Program tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Hendra menambahkan, penegakan hukum di kawasan yang dinilai rawan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan beriringan dengan upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Setelah penggerebekan, IW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat akan mendalami dugaan keterlibatan IW, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya kaitan dengan aktivitas peredaran narkotika lainnya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)















