Diduga Langgar Disiplin ASN, Kasat Pol PP Pangkalpinang Resmi Dinonaktifkan

Jaga Objektivitas Pemeriksaan, Wali Kota Pangkalpinang Nonaktifkan Kasat Pol PP

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, resmi menonaktifkan Kepala c, Efran, dari jabatannya menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga objektivitas serta menjamin kelancaran proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selasa (23/12/2025)

Keputusan penonaktifan itu mulai berlaku sejak Selasa (23/12/2025). Pemerintah kota menilai pembebastugasan sementara diperlukan agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara profesional tanpa adanya potensi konflik kepentingan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan kepala daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan marwah institusi pemerintahan daerah.

banner 336x280

Sumber terpercaya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa penonaktifan Kasat Pol PP dilakukan murni untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kasat Pol PP Pangkalpinang resmi dinonaktifkan hari ini. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke BKPSDMD,” ujar sumber tersebut, Selasa pagi.

Penonaktifan pejabat yang sedang diperiksa sejalan dengan peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat yang diduga melakukan pelanggaran dapat dibebastugaskan sementara guna menjaga stabilitas organisasi dan menghindari potensi intervensi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait bentuk dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Efran. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi awak media. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya keputusan final. Pemkot memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap dihormati selama proses berlangsung.

Wali Kota Pangkalpinang melalui jajaran terkait juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Di sisi lain, hingga kini belum diumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang. Penunjukan Plt dinilai penting agar fungsi penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat tetap berjalan normal selama jabatan definitif kosong.

Sejumlah pihak menilai langkah tegas Wali Kota Pangkalpinang patut diapresiasi. Kebijakan tersebut dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir pelanggaran disiplin di tubuh birokrasi, terlebih pada jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan aturan daerah.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Disiplin, integritas, dan loyalitas terhadap aturan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Pemkot juga berkomitmen untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas ditegaskan sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran ASN, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas Pemerintah Kota Pangkalpinang. (Sumber : Berita Merdeka Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *