KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Selasa (10/3/2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.
“Iya benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dalam proses penegakan hukum.
“Dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” kata Anang.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, Kejagung menduga adanya keterlibatan seorang mantan komisioner Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, pihak Kejagung belum mengungkapkan secara rinci identitas lengkap yang bersangkutan.
Anang hanya menyebutkan bahwa sosok yang diduga terlibat memiliki inisial YH. Penyidik saat ini masih terus mendalami peran yang bersangkutan dalam dugaan praktik suap dan upaya menghambat proses hukum dalam perkara minyak goreng tersebut.
Penggeledahan di kantor Ombudsman RI dilakukan untuk mencari serta mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan nantinya akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Putraindonews, Editor : KBO Babel)

















