Diduga Sakit Hati dan Merasa Diperbudak, Azlan Nekat Habisi Nyawa Saudara Sendiri dengan Truk

Tragis di Terminal Kelapa: Pria Tabrak Sepupu Sendiri hingga Tewas, Polisi Tetapkan Pembunuhan Berencana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pemuda bernama Azlan (23) tega menghabisi nyawa Juanda, yang ternyata masih saudara kandungnya sendiri, dengan cara menabrakkan truk ke arah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di kawasan Terminal Kelapa. Selasa (2/12/2025)

Kapolres Bangka Barat melalui penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di area terminal. Tiba-tiba, truk yang dikemudikan Azlan melaju kencang dan langsung menabrak korban hingga terpental beberapa meter. Benturan keras menyebabkan Juanda tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).

banner 336x280

Usai kejadian, polisi langsung mengamankan Azlan dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam penyidikan, Azlan mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam mendalam kepada korban karena merasa diperlakukan tidak manusiawi saat bekerja bersama.

“Sakit hati, dendam. Dia juga ada mengancam, saya merasa diperbudak,” ungkap Azlan kepada wartawan, Senin (1/12/2025) sore.

Diketahui, baik tersangka maupun korban bekerja di tempat yang sama, yakni di sebuah usaha jasa angkutan minyak milik pengusaha lokal di Kecamatan Kelapa. Hubungan kerja tersebut rupanya menjadi sumber konflik yang memanas hingga berujung tragis.

“Kerja di tempat sama, jasa angkutan minyak,” ujar Azlan singkat.

Menurut keterangan penyidik, konflik di antara keduanya sudah berlangsung cukup lama. Tersangka mengklaim korban sering mengintimidasi, memberi tekanan, hingga mengancam keselamatannya. Perasaan tertekan dan emosi yang menumpuk membuat Azlan kehilangan kendali hingga memilih melakukan aksi nekat tersebut.

Saksi-saksi di lokasi menyebut truk yang dikemudikan tersangka terlihat mengambil arah langsung menuju korban tanpa upaya pengereman. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Polres Bangka Barat memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik internal keluarga maupun pekerjaan dapat berakhir fatal bila tidak diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang tepat.

Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. Keluarga besar keduanya masih shock atas tragedi yang melibatkan dua saudara yang selama ini dikenal dekat dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan sambil menunggu proses pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan. (Sumber : wowbabel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *