KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Media Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Kamis (2/7/2026)
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Penanggung Jawab KBO Babel, Rikky Fermana, Ismail menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan Ketua JMSI Bangka Belitung, Supriyadi atau yang akrab disapa Ucup, didampingi Sekretaris JMSI Wahyu Kurniawan. Hadir pula Sekretaris PJS Babel Muhammad Zen serta Idris, pegawai Kanwil Kemenkum Babel yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan.
Pada kesempatan tersebut, Ismail menjelaskan bahwa seluruh komunikasi yang terjadi dengan jurnalis Babel Aktual berawal dari pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat sejumlah media massa.
Menurutnya, pihak Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap legalitas media yang memberitakan persoalan tersebut.
Dari lima media yang ditemukan, empat di antaranya memiliki badan hukum yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan satu media tidak ditemukan dalam sistem AHU.
“Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, kami membuat empat surat hak jawab dan satu surat pemberitahuan, kemudian mengirimkan soft copy kepada masing-masing media melalui nomor kontak yang tersedia,” jelas Ismail.
Ia menuturkan, setelah pengiriman surat tersebut, dirinya menerima sambungan telepon dari jurnalis Babel Aktual, Dion. Dalam percakapan itu, Dion menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas dalam seleksi CPNS tetap akan dipublikasikan.
Menanggapi hal itu, Ismail mengaku sempat meminta agar hak jawab terlebih dahulu dipublikasikan sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan.
“Saya menyampaikan, silakan setelah hak jawab kami dimuat, jika ada temuan lain dipersilakan disampaikan melalui kanal lain. Saat itu terjadi perdebatan mengenai pemahaman Undang-Undang Pers karena masing-masing memiliki pandangan sendiri,” ujarnya.
Ismail mengakui bahwa situasi pekerjaan yang sedang padat membuat sempat terpancing sehingga nada bicaranya sama-sama meninggi saat meminta lokasi kantor media untuk mengantarkan surat klarifikasi dalam bentuk fisik.
“Saya beberapa kali meminta share location kantor media karena ingin mengantar hard copy surat permintaan klarifikasi. Karena beban pekerjaan dan suasana kantor yang cukup padat, nada suara saya menjadi tinggi. Setelah saya menyadari hal itu, saya langsung meminta maaf kepada Saudara Dion. Sama sekali tidak ada niat menghalangi tugas jurnalistik, melakukan intimidasi, ataupun membatasi kebebasan pers,” katanya.
Menurut Ismail, permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh Dion. Keduanya bahkan saling meminta maaf karena menyadari bahwa komunikasi melalui telepon saat itu menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Saya meminta maaf, kemudian Saudara Dion juga memaafkan saya. Kami sama-sama saling meminta maaf karena menyadari telah terjadi miskomunikasi dalam percakapan tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini dirinya tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Seluruh langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel, lanjutnya, semata-mata merupakan upaya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers terhadap pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
“Pada kesempatan ini saya kembali memohon maaf kepada seluruh insan pers apabila peristiwa ini menimbulkan ketidaknyamanan. Kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers. Yang kami lakukan hanyalah menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang kami nilai perlu diluruskan, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap badan hukum media yang bersangkutan,” tegas Ismail.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Ismail juga menegaskan bahwa komunikasi yang kurang tepat dalam situasi tertentu tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik ataupun bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Sementara itu, pertemuan yang berlangsung dalam suasana kondusif tersebut menjadi ruang dialog antara para pihak untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.
Diharapkan, komunikasi yang baik antara insan pers dan instansi pemerintah tetap terjaga dengan mengedepankan penghormatan terhadap fungsi pers sekaligus hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (M.Zen)
















