Dilaporkan Hilang, Anak 13 Tahun Ditemukan Bersama Pria 35 Tahun di Kontrakan Pangkalpinang

Pria di Pangkalpinang Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 13 Tahun di Hotel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seorang pria berinisial La alias Eman (35) diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SAC (13). Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke SPKT Polda Babel. Jumat (4/7/2025)

“Ya, informasi yang kita terima, korban berhasil ditemukan Tim Jatanras di sebuah kontrakan di Pangkalpinang pada Rabu (2/7/25) malam,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (3/7/25) siang.

banner 336x280

Penemuan korban tersebut berawal dari laporan keluarga yang resah karena SAC meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut pihak keluarga, korban diduga pergi bersama seorang teman laki-laki yang dikenalnya. Laporan itu mendorong Tim Jatanras untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Tim bergerak beberapa hari ini hingga berbuah hasil menemukan korban di kontrakan pelaku di Pangkalpinang,” jelas Fauzan.

Selain menemukan SAC, petugas juga langsung mengamankan La alias Eman yang berada di lokasi. Pria tersebut diduga sebagai pelaku yang membawa kabur SAC sejak beberapa hari terakhir.

“Di lokasi, Tim Jatanras juga mengamankan seorang pria berinisial La alias Eman (35). Pelaku diduga yang membawa kabur korban beberapa hari sejak dikabarkan hilang,” ungkap Fauzan.

Hasil pemeriksaan awal terhadap La mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengakui telah menjemput korban di depan sebuah toko di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Setelah itu, pelaku membawa korban menginap di salah satu hotel di kawasan tersebut.

“Jadi sebelum dikontrakan, pelaku sempat membawa korban menginap di salah satu hotel di Pangkalpinang. Pelaku dan korban sempat satu hari menginap, hingga akhirnya membawa korban mencari kontrakan dan tinggal di situ,” sebutnya.

Diduga, selama berada di hotel, pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap SAC. Perbuatan tersebut baru terungkap setelah korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di kontrakan yang disewa pelaku.

Kini, La alias Eman telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti untuk menjeratnya dengan pasal terkait perlindungan anak.

“Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fauzan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bangka Belitung. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Timelines, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *