KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya sejak akhir tahun lalu. Jum’at (6/2/2026)
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Hellyana belum menghadirkan saksi yang disebut-sebut sebagai teman kuliahnya. Ia mengatakan, saksi yang dimaksud baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kita masih dalam minggu depan. Kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama,” ujar Hellyana kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Selain saksi tersebut, Hellyana juga menyampaikan bahwa masih ada dua saksi ahli yang rencananya akan dipanggil oleh penyidik. Kedua saksi ahli itu berasal dari bidang administrasi dan pidana. Menurutnya, kehadiran saksi dan ahli diperlukan untuk menjelaskan secara komprehensif duduk perkara yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Masih ada saksi,” imbuh Hellyana singkat.
Namun demikian, Hellyana kemudian meluruskan bahwa saksi yang akan dihadirkan bukanlah teman kuliahnya secara langsung. Ia menyebut, saksi tersebut merupakan orang-orang yang menemaninya saat prosesi wisuda dan ketika mengambil ijazah.
“Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda. Yang menemani mengambil ijazah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim. Ia menegaskan bahwa saksi yang akan dihadirkan kliennya memang hanya sebatas teman yang menemani Hellyana dalam proses administratif pengambilan ijazah, bukan rekan satu bangku saat perkuliahan.
“Posisi saksi ini hanya mengetahui proses pengambilan ijazah dan wisuda. Jadi bukan saksi yang mengikuti kegiatan perkuliahan bersama klien kami,” ujar Abdul Hakim.
Kasus ini bermula ketika Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, Hellyana telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang pejabat daerah. Selain itu, perkara ini juga memicu sorotan terhadap sistem pengawasan penerbitan ijazah dan gelar akademik di perguruan tinggi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Sumber : BItvonline.com, Editor : KBO Babel)











