
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tidak dapat menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025. Ketidakhadiran Nadiem disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menerima informasi mengenai keadaan terdakwa yang tengah dirawat.

“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Firman dalam keterangannya kepada wartawan.
Firman menambahkan, majelis hakim belum mengambil keputusan terkait kelanjutan persidangan dan akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendengar laporan resmi dari jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa di ruang sidang. Menurutnya, prosedur hukum tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kondisi terdakwa dan ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, juga mengonfirmasi bahwa kliennya benar sedang dirawat. “Benar dirawat,” kata Dody singkat saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim apakah pembacaan dakwaan akan ditunda atau tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Nadiem.
Dody menegaskan tim penasihat hukum telah siap mengikuti seluruh agenda persidangan.
“Mengenai persidangan menunggu putusan hakim, kami tim penasihat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” ujarnya. Ia juga memastikan pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Meski Nadiem tidak hadir, persidangan terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dijadwalkan berlangsung. Mereka adalah Ibrahim Arief yang merupakan mantan konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, terdapat nama Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020 hingga 2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun anggaran yang sama.
Terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada direktorat jenderal yang sama pada periode 2020 hingga 2021, serta bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. Ketiganya didakwa memiliki peran dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020 hingga 2024 belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Proses hukum terhadapnya masih berada pada tahap penyidikan.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Purwanto S Abdullah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, didampingi empat hakim anggota yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Majelis ini akan memimpin seluruh rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam dakwaan perkara Chromebook, Nadiem disebut telah mulai membahas rencana pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google sebelum resmi dilantik sebagai menteri. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Agustus 2019, Nadiem telah membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core” bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian ditunjuk sebagai staf khusus.
Dalam grup tersebut, ketiganya diduga telah membicarakan rencana program digitalisasi pendidikan yang akan dijalankan di Kemendikbudristek. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2019. Setelah resmi menjabat, Nadiem juga disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
Pertemuan tersebut membahas peluang penggunaan produk Google, termasuk program Google for Education dengan perangkat Chromebook, dalam pengadaan teknologi pendidikan. Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti hingga produk Google dinyatakan sebagai pemenang dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menilai Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih berperan aktif dengan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen agar memilih produk Chromebook dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan perhitungan terbaru Kejaksaan Agung, tindakan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









