Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Ajukan Banding

Kuasa Hukum Ibrahim Arief Soroti Dissenting Opinion dalam Vonis Kasus Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Rabu (13/5/2026)

Melalui tim kuasa hukumnya, Ibrahim memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat. Selain banding, pihaknya juga berencana meminta pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

banner 336x280

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” ujar Arfian.

Meski menghormati proses hukum yang telah berjalan, Arfian mengaku kecewa dan prihatin terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara tersebut.

Ia secara khusus mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota dalam perkara itu. Kedua hakim disebut memberikan analisis yang lebih komprehensif terhadap posisi dan peran Ibrahim dalam kasus pengadaan Chromebook.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” katanya.

Menurut Arfian, dalam dissenting opinion tersebut terdapat penilaian bahwa Ibrahim tidak memiliki konflik kepentingan maupun kewenangan dalam proses pengadaan barang di Kemendikbudristek. Karena itu, pihaknya menilai putusan mayoritas hakim masih perlu diuji kembali melalui proses banding.

Selain mengajukan banding, kuasa hukum juga akan meminta agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut, termasuk menghadirkan kembali sejumlah saksi.

“Dan kita di kesempatan ini juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tegas Arfian.

Sementara itu, Ibrahim Arief mengaku tetap akan memperjuangkan keadilan karena merasa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Ia menyebut kasus yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi konsultan apabila seseorang yang tidak memiliki kewenangan tetap dipidana.

“Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian,” kata Ibrahim.

Ia juga menyinggung isi dissenting opinion yang menurutnya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya,” lanjutnya.

Selama proses persidangan berlangsung, Ibrahim diketahui tidak menjalani penahanan di rumah tahanan negara, melainkan berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Vonis terhadap Ibrahim dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/5/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek saat dipimpin mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Jaksa penuntut umum menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pembelian lisensi CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat optimal.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Sementara pengadaan CDM disebut menyebabkan kerugian tambahan sebesar USD44 juta atau setara sekitar Rp621 miliar.

Jaksa menilai pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tidak sesuai kebutuhan riil pendidikan nasional. Selain itu, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif di sejumlah wilayah karena keterbatasan akses internet dan infrastruktur pendukung.

Dalam perkara ini, selain Ibrahim Arief, terdapat dua terdakwa lain yang juga telah dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar di tengah upaya digitalisasi sekolah yang digaungkan pemerintah saat itu.

Kini, dengan langkah banding yang ditempuh Ibrahim Arief, proses hukum perkara tersebut dipastikan masih akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *