
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka ruang luas bagi kalangan buruh untuk terlibat langsung dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, para pekerja diminta menyiapkan bahan awal atau konsep dasar regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen. Sabtu (2/5/2026)
Langkah ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Dasco, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026.
Buruh Diminta Siapkan Rumusan Awal
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan DPR ingin melibatkan buruh secara aktif sejak tahap awal penyusunan undang-undang.
Ia menyebut proses penyusunan tidak akan berjalan satu arah dari pemerintah atau parlemen saja, melainkan memberi kesempatan luas kepada pekerja untuk menyampaikan gagasan serta kebutuhan riil di lapangan.
“Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang ‘masak’ teman-teman buruh,” kata Dasco.
Menurutnya, kalangan buruh merupakan pihak yang paling memahami persoalan ketenagakerjaan sehari-hari, mulai dari upah, jaminan sosial, hubungan industrial, PHK, hingga perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, DPR menilai masukan langsung dari pekerja sangat penting agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pekerja.
Akan Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah
Dasco menjelaskan, setelah konsep dari serikat buruh dianggap matang, rumusan tersebut akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Proses pembahasan nantinya akan melibatkan lintas kementerian, komisi terkait di DPR, serta perwakilan stakeholder lainnya.
“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita akan bahas bersama,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, DPR berharap proses legislasi lebih partisipatif, terbuka, dan minim penolakan dari publik.
Hindari Gugatan Baru ke Mahkamah Konstitusi
Dasco menegaskan keterlibatan buruh sejak awal juga bertujuan agar UU yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan sebelumnya kerap menuai kontroversi karena dianggap tidak melibatkan pekerja secara maksimal.
Akibatnya, sejumlah pasal menjadi objek judicial review dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Nah, itu supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK. Jadi silakan teman-teman buruh yang ‘masak’, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR,” tutur Dasco.
Target Selesai Tahun Ini
DPR menyebut pemerintah juga telah menyampaikan keinginan agar pembahasan UU Ketenagakerjaan baru dapat dituntaskan secepat mungkin.
Dasco mengatakan target yang disepakati adalah selesai paling lambat akhir 2026.
“Pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai,” katanya.
Target tersebut dinilai cukup menantang karena materi ketenagakerjaan sangat luas dan menyangkut jutaan pekerja serta dunia usaha.
Harapan Buruh dan Dunia Usaha
Penyusunan UU Ketenagakerjaan baru menjadi perhatian banyak pihak karena akan menentukan arah hubungan industrial Indonesia ke depan.
Kaum buruh berharap regulasi baru lebih berpihak pada perlindungan pekerja, kepastian upah layak, jaminan sosial, dan pembatasan PHK sepihak.
Sementara dunia usaha berharap aturan yang disusun tetap memberi kepastian investasi dan iklim bisnis yang sehat.
Dengan dibukanya ruang partisipasi besar bagi buruh, DPR berharap undang-undang baru nanti dapat menjadi titik temu antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Sumber : okezone.com, Editor : KBO Babel)














