Gerebek Dua Lokasi di Belinyu, Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi

Operasi Dini Hari di Belinyu, Polisi Tangkap Dua Pengedar dengan Ratusan Paket Sabu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Kecamatan Belinyu. Sabtu (2/5/2026)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ratusan paket sabu siap edar serta puluhan butir pil ekstasi dari dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

banner 336x280

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM alias Iyek (43) dan TKH alias Ahin (49). Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan Pertama di Pinggir Jalan

Kapolres Bangka AKBP Deddy Duitnya Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB.

Tim Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya bergerak menuju pinggir Jalan Baru Batu Tunu, Gang Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM alias Iyek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket kecil sabu, plastik klip kosong, potongan sedotan, serta satu unit handphone,” ujar Iptu Budi Prasetyo.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka pertama mencapai 0,76 gram.

Selain itu, handphone milik tersangka turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Polisi Kembangkan Kasus

Usai menangkap DM, penyidik langsung melakukan interogasi awal di lokasi.

Dari keterangan tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai asal barang haram tersebut yang diduga didapat dari seorang pria lain.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang disebutkan oleh tersangka pertama.

Tidak butuh waktu lama, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi target kedua.

Tersangka Kedua Ditangkap di Depan Rumah

Sekitar pukul 01.45 WIB atau kurang dari dua jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali melakukan penindakan.

Kali ini petugas menangkap tersangka kedua berinisial TKH alias Ahin di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar dibanding penangkapan pertama.

Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita:

  • 163 paket kecil sabu siap edar
  • Ratusan potongan sedotan plastik
  • 26 butir pil ekstasi
  • Satu unit timbangan digital
  • Plastik klip kosong
  • Sejumlah barang lain yang diduga terkait transaksi narkoba

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 41,88 gram, sementara berat pil ekstasi sebesar 9,99 gram.

Diduga Bagian Jaringan Peredaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka.

Mereka diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Polisi menduga barang bukti yang diamankan rencananya akan diedarkan di kawasan Belinyu dan sekitarnya.

Jumlah paket sabu yang ditemukan mengindikasikan bahwa narkoba tersebut telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan secara eceran.

Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka untuk proses penyidikan lanjutan.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Iptu Budi Prasetyo.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dapat dikenakan pasal terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika golongan I.

Jika terbukti sebagai pengedar, keduanya terancam hukuman penjara berat dengan ancaman maksimal puluhan tahun penjara.

Komitmen Berantas Narkoba

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Belitung, khususnya di wilayah Belinyu yang belakangan menjadi sorotan. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *