
KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Sengketa lahan perkebunan kelapa di Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Persoalan yang tak sekadar menyangkut batas tanah dan dokumen hukum ini dinilai telah menyentuh ruang hidup serta sumber penghidupan ratusan warga. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan perwakilan petani kelapa, Senin (15/12/2025). Selasa (16/12/2025)
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aduan para petani kelapa yang lahannya terjerat konflik agraria berkepanjangan. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Babel dan dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi sejumlah anggota dewan. Hadir pula perwakilan masyarakat petani yang terdampak sengketa.

Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa RDP kali ini merupakan pertemuan kedua antara DPRD Babel dan perwakilan petani. Ia menyebut, dibandingkan pertemuan sebelumnya, terdapat sejumlah perkembangan penting yang patut dicermati.
“RDP hari ini adalah yang kedua terkait aduan petani lahan kelapa. Pada pertemuan kemarin sudah sangat jelas, dan hari ini ada perkembangan baru. Ternyata Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang,” ujar Didit.
Menurut Didit, langkah Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh pemerintah daerah merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. DPRD Babel menghormati proses tersebut, sekaligus mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang telah menyampaikan pernyataan resmi kepada masyarakat terkait sengketa lahan yang tengah bergulir.
Selain perkembangan hukum, DPRD Babel juga menerima laporan baru dari petani mengenai dugaan perusakan perkebunan kelapa milik warga di lokasi sengketa. Laporan tersebut menambah daftar persoalan yang kini menyertai konflik agraria di Bangka Barat.
“Petani melaporkan adanya oknum yang melakukan perusakan kebun kelapa. Informasi yang kami terima, sudah turun tim penyelidikan dari Polda Bangka Belitung. Kami tidak masuk ke sana karena itu sudah menjadi ranah hukum,” kata Didit.
Ia menegaskan, DPRD Babel memilih untuk tidak mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar kasus dugaan perusakan tersebut ditangani secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DPRD Babel juga menyoroti masih adanya aktivitas di sekitar lokasi sengketa. Didit menegaskan, DPRD telah meminta agar pihak-pihak terkait, khususnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menahan diri hingga persoalan lahan benar-benar memiliki kepastian hukum.
“Kami meminta oknum OPD tersebut untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa. Masyarakat memilih menahan diri, sementara kami masih mendapat informasi adanya aktivitas di sekitar lokasi. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Terkait luasan lahan yang disengketakan, DPRD Babel mencatat area tersebut mencapai sekitar 113 hektare. Lahan itu selama ini dimanfaatkan oleh lebih dari 100 kepala keluarga petani kelapa yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun.
“Rata-rata masyarakat hanya mengelola sekitar satu hektare, bahkan ada yang setengah hektare. Mereka bukan untuk mencari kaya, tapi untuk makan sehari-hari. Ini yang harus kita pahami bersama,” ungkap Didit.
Ia menekankan bahwa sengketa lahan ini menyentuh aspek kemanusiaan. Bagi para petani, kebun kelapa bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber utama penghidupan keluarga yang telah dikelola turun-temurun.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan tersebut, DPRD Babel berencana turun langsung ke lokasi sengketa. Kunjungan lapangan dinilai penting agar para wakil rakyat dapat melihat kondisi riil yang dihadapi petani.
“Insyaallah Sabtu tanggal 20, kami bersama kawan-kawan DPRD Babel akan melihat langsung kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya mendengar dari laporan,” kata Didit.
Dalam RDP tersebut, DPRD Babel juga menyinggung rencana pembangunan menara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah tersebut. Pada prinsipnya, DPRD mendukung pembangunan menara BMKG karena dinilai penting bagi kepentingan publik, khususnya dalam penyediaan informasi cuaca dan iklim.
“Menara BMKG sangat penting untuk kepentingan masyarakat luas. Informasi iklim dan cuaca itu krusial, apalagi untuk wilayah kepulauan seperti Babel. Ini tentu perlu kita bantu,” ujar Didit.
Namun demikian, DPRD Babel memberikan catatan khusus terkait pembangunan fasilitas lain di kawasan sengketa, yakni pembangunan lapangan sekolah di SMA Negeri 1 yang lokasinya disebut masih berada di atas lahan bermasalah.
“Ini yang menjadi tanda tanya. Pembangunan lapangan sekolah itu bukan kewenangan provinsi, melainkan kabupaten. Kenapa ada pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan,” tegas Didit.
Bagi DPRD Babel, persoalan sengketa lahan perkebunan kelapa di Bangka Barat bukan semata urusan administratif atau legal formal. Sengketa ini menyangkut keberlangsungan hidup ratusan petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan harapan pada tanah yang mereka kelola. Karena itu, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara serius, dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pada masyarakat kecil. (Sumber : Babelhebat, Editor : KBO Babel)















