KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menyiapkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu fondasi ekonomi daerah untuk menghadapi masa depan ketika pertambangan tidak lagi menjadi tumpuan utama perekonomian. Rabu (7/10/2026)
Upaya tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus Penyelenggaraan Usaha Perkebunan dan Tata Kelola Kelapa Sawit (PUPKS) DPRD Babel. Pansus kini tengah menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memperkuat materi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) PUPKS.
Terbaru, Pansus PUPKS melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat di Jakarta, Senin (5/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan dan pendalaman materi regulasi terkait penyelenggaraan usaha perkebunan dan tata kelola kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus PUPKS, Pahlivi Syahrun, didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Setiawan. Sejumlah anggota Pansus juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Kunjungan dilakukan untuk memperoleh pandangan yang lebih luas mengenai tata kelola perkebunan, baik dari perspektif pelaku usaha maupun kepentingan masyarakat dan petani yang berada di sekitar kawasan perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis menjadi pembahasan. Di antaranya pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, penguatan kelembagaan petani, mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
Pansus menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Perda PUPKS agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sektor perkebunan kelapa sawit dinilai memiliki posisi strategis dalam struktur ekonomi Babel. Dengan luas perkebunan yang disebut mencapai sekitar 300 ribu hektare, sawit menjadi salah satu aktivitas ekonomi penting di daerah.
Bahkan, sektor perkebunan sawit disebut sebagai penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar kedua setelah sektor pertambangan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Babel mendorong agar perkebunan sawit dipersiapkan sebagai salah satu sektor ekonomi jangka panjang.
Karakter sawit dinilai berbeda dengan pertambangan. Pertambangan sangat bergantung pada ketersediaan cadangan mineral yang bersifat terbatas. Sementara perkebunan dapat terus menghasilkan dan dikembangkan secara berkelanjutan apabila dikelola dengan tata kelola yang baik.
Karena itu, DPRD Babel ingin memastikan sektor sawit tidak hanya berorientasi pada produksi dan investasi, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar.
Salah satu perhatian utama Pansus adalah pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Untuk perizinan perkebunan setelah 2007, kewajiban kemitraan diarahkan sebesar 20 persen dari luas lahan yang diusahakan atau tertanam, dengan memperhatikan ketentuan mengenai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun kebun inti.
Skema kemitraan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi perkebunan.
Apabila lahan untuk pembangunan kebun masyarakat tidak tersedia, pola fasilitasi dapat diarahkan melalui kegiatan ekonomi produktif lainnya. Bentuknya dapat berupa peternakan, perikanan, hortikultura, tanaman pangan hingga usaha transportasi.
Dengan demikian, manfaat keberadaan perusahaan perkebunan diharapkan tidak hanya dirasakan melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga melalui pengembangan sumber-sumber ekonomi masyarakat.
Selain kemitraan, Pansus PUPKS juga memberikan perhatian terhadap penguatan petani swadaya. Keberadaan kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), koperasi, BUMDes maupun organisasi pekebun dinilai penting untuk memperkuat posisi petani dalam mengakses berbagai program pemerintah.
Kelembagaan petani yang kuat juga dinilai dapat mempermudah akses terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, beasiswa serta berbagai program pengembangan ekonomi lainnya.
Persoalan harga TBS juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan fungsi Tim Penetapan Harga TBS Provinsi agar mekanisme penetapan harga berlangsung secara transparan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekebun.
Menurut Pansus, kepastian harga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha petani sawit. Petani membutuhkan mekanisme harga yang jelas sehingga hasil perkebunan dapat memberikan pendapatan yang layak.
Di sisi lain, Pemprov Babel bersama pemerintah kabupaten juga didorong melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU. Data yang akurat diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi perkebunan di Babel.
Data tersebut juga penting untuk menentukan pola kemitraan dan fasilitasi kebun masyarakat secara tepat, sekaligus mencegah terjadinya persoalan tata kelola lahan di kemudian hari.
Aspek keberlanjutan turut menjadi bagian penting dalam penyusunan Perda PUPKS. Pansus mendorong penguatan sertifikasi ISPO serta pendampingan bagi pekebun swadaya agar praktik perkebunan dapat memenuhi prinsip keberlanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan.
Melalui Perda PUPKS, DPRD Babel berharap tercipta keseimbangan antara kepastian hukum bagi perusahaan, perlindungan lingkungan, penguatan petani serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi daerah dalam menyiapkan sumber pertumbuhan ekonomi baru di tengah ketergantungan Babel terhadap sektor pertambangan.
Dengan tata kelola yang kuat, kemitraan yang berjalan efektif dan kelembagaan petani yang semakin baik, sektor sawit diharapkan mampu memberikan kontribusi ekonomi dalam jangka panjang.
DPRD Babel pun memproyeksikan sawit bukan sekadar komoditas perkebunan, melainkan salah satu fondasi ekonomi daerah dalam menghadapi era pasca-tambang. (Dwi Frasetio/KBO Babel)











