DPRD Babel Gandeng Komnas Perempuan, Perda Perlindungan Perempuan Segera Rampung

DPRD Babel Kebut Finalisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan di daerah. Selasa (12/5/2026)

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Komnas Perempuan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

banner 336x280

Rapat tersebut membahas penyempurnaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rancangan perda yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Bahkan, regulasi tersebut disebut berpotensi menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus menitikberatkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan perempuan.

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi mengatakan kehadiran Komnas Perempuan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda sebelum nantinya ditetapkan sebagai regulasi daerah.

“Ini sifatnya untuk konsultasi atau koordinasi kita dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya memang terkait dengan standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses dan alhamdulillah perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujar Heryawandi usai rapat.

Ia menjelaskan, berbagai masukan dari Komnas Perempuan akan menjadi bahan evaluasi dan penguatan agar perda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada perempuan korban kekerasan.

Menurutnya, perda tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus setelah kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia. Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan,” katanya.

Heryawandi menuturkan, percepatan pembahasan perda dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah konkret berupa regulasi yang kuat agar penanganan korban dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti masih adanya hambatan regulasi yang menyebabkan korban kesulitan memperoleh hak-hak dasar, termasuk layanan kesehatan dan pemulihan pascakejadian.

Ia mencontohkan adanya kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang korbannya mengalami luka serius hingga kehilangan fungsi penglihatan, namun tidak mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan karena terkendala aturan yang berlaku.

“Perlindungan terhadap perempuan ini akhir-akhir ini memang kita terkendala pada banyak hal, termasuk benturan-benturan aturan yang ada. Ketika ada kekerasan terhadap perempuan, ternyata memang BPJS tidak menanggung. Pernah juga terjadi di Kecamatan Tempilang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung oleh BPJS,” ungkapnya.

Karena itu, kata dia, perda tersebut juga dirancang untuk memastikan adanya jaminan pemenuhan hak dasar bagi korban, baik dari sisi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan sosial.

“Artinya mesti ada pemenuhan hak-hak dasar korban, itu juga kita bahas tadi dan ini sudah dimasukkan dalam perda kita yang insyaAllah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya diparipurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Babel dalam menyusun perda yang secara khusus menekankan aspek pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Ia menilai, pendekatan berbasis kebutuhan daerah atau muatan lokal menjadi poin penting agar implementasi perda nantinya benar-benar efektif dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Bangka Belitung.

“Saya kira kami juga mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal, sehingga benar-benar perda dari bawah dan juga lebih lengkap. Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali,” kata Ratna.

Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi fokus utama karena kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga psikologis, sosial, hingga ekonomi.

Ratna juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan yang melibatkan lintas sektor dan didukung regulasi yang jelas agar korban dapat memperoleh layanan secara cepat dan tepat.

Melalui perda tersebut, DPRD Babel bersama Komnas Perempuan berharap tercipta sistem perlindungan perempuan yang lebih komprehensif di Bangka Belitung. Regulasi itu diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi korban kekerasan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan sejak dini.

Jika nantinya disahkan, perda tersebut diproyeksikan menjadi salah satu regulasi daerah percontohan di Indonesia dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan berbasis kolaborasi lintas sektor. (Sri Rezeki/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *