
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan, termasuk pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Perda tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan kepastian hukum bagi penambang rakyat yang selama ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan legalitas. Senin (19/1/2026)
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas penyampaian rancangan Perda pertambangan yang menjadi salah satu agenda strategis lembaga legislatif di awal tahun 2026.

“Kita menargetkan sebelum Lebaran Perda ini sudah disahkan. Karena inilah salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat agar memiliki kepastian hukum,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, pengaturan IPR dalam Perda tersebut pada tahap awal difokuskan pada wilayah yang telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Ketiga daerah tersebut dinilai telah memenuhi tahapan administratif yang diperlukan untuk masuk dalam pengaturan IPR.
Namun demikian, Didit menyoroti kondisi di kabupaten lain seperti Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Bangka Utara atau Bangka Induk. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat daerah yang belum mengusulkan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bagaimana dengan Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk? Pertanyaannya, apakah bupatinya sudah mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM atau belum. Kalau sudah, tentu kita berharap bisa ikut masuk dalam pengaturan IPR ini,” jelasnya.
Didit mengakui, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi DPRD dalam pembahasan Ranperda pertambangan. Sebab, apabila Perda disahkan sementara pengusulan WPR belum lengkap, maka penerapan IPR berpotensi hanya berlaku di sebagian wilayah Bangka Belitung.
“Kalau Perda ini disahkan sekarang, sementara usulan WPR belum masuk, berarti IPR baru berlaku di tiga kabupaten. Lalu bagaimana nasib penambang rakyat di daerah lain? Ini yang harus dipahami bersama,” katanya.
Ia menegaskan, kewenangan pengusulan WPR bukan berada di tangan Gubernur maupun DPRD Provinsi. Tugas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten.
“Perlu diingatkan, yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur, bukan DPR Provinsi, tapi bupati setempat. Itu harus dicatat. Tugas DPRD adalah menyiapkan payung hukum melalui Perda, sedangkan Gubernur bertugas mengurus izin teknisnya,” tegas Didit.
Menanggapi pertanyaan mengenai kabupaten mana saja yang belum mengajukan usulan WPR, Didit menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada masing-masing kepala daerah.
“Silakan tanya langsung kepada para bupati. Yang jelas, jika belum ada usulan resmi, kami tidak bisa memasukkan wilayah tersebut secara sepihak. Kalau dipaksakan, nanti bisa menimbulkan masalah hukum dan justru DPRD yang disalahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Babel juga memberikan penegasan kepada pemerintah kabupaten yang hingga kini belum mengajukan usulan WPR agar segera mengambil langkah konkret.
“Yang belum mengusulkan segera mengusulkan. Bagaimanapun, rakyat membutuhkan ini. IPR adalah salah satu solusi untuk mengakhiri kekacauan dan ketidakpastian hukum yang selama ini dialami penambang rakyat,” katanya.
Didit juga meminta agar proses pembahasan Ranperda pertambangan dilakukan secara cepat dan terukur. Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait, khususnya dalam perumusan sanksi dan ketentuan hukum.
“Saya minta DPRD bekerja cepat. Untuk masalah sanksi hukum, kami juga akan meminta masukan dari Kejaksaan Tinggi Babel dan Kapolda Babel, agar Perda ini tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewajiban para pemegang IPR,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar proses evaluasi Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat dipercepat setelah disahkan.
“Saya sudah sampaikan ke Bapak Gubernur, setelah Perda ini disahkan agar segera berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri. Evaluasi jangan terlalu lama, karena biasanya bisa sampai tiga atau empat bulan. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik, karena Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Babel berharap, dengan disahkannya Perda Pertambangan dan pengaturan IPR, persoalan penambangan rakyat di Bangka Belitung dapat ditata secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)














