KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk mengawal stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sekaligus melindungi kepentingan petani sawit di daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai respons atas keresahan para petani sawit yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi anjloknya harga TBS. Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak terhadap pendapatan petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian masyarakat secara luas, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada sektor perkebunan sawit.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 29 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit Bangka Belitung menjadi salah satu fokus pembahasan.
Menurut Didit, hasil pertemuan di tingkat pusat menjadi dasar bagi DPRD Babel untuk meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Bangka Belitung agar membeli TBS petani sesuai dengan harga yang telah disepakati bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan harga tersebut telah dibahas dalam rapat yang digelar pada 7 Mei 2026 di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, seluruh PKS diminta menghormati dan melaksanakan kesepakatan tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha para petani.
“DPRD Babel mengacu kepada kesimpulan rapat di kementerian yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian pada 29 Mei 2026. Kami meminta seluruh pabrik kelapa sawit membeli sawit petani sesuai hasil kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Dinas Pertanian pada 7 Mei lalu,” ujar Didit kepada wartawan usai rapat.
Didit menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola dan penetapan harga TBS kelapa sawit.
Menurutnya, implementasi regulasi tersebut harus dilakukan secara serius agar harga TBS yang diterima petani tidak jauh berbeda dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, petani memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menjual hasil panennya.
Selain membahas harga TBS, rapat juga menyoroti adanya aspirasi masyarakat terkait dugaan permainan timbangan di sejumlah pabrik kelapa sawit. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan petani.
DPRD Babel meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat.
“Aspirasi mengenai dugaan permainan timbangan harus ditindaklanjuti. Ditreskrimsus dan Satgas Pangan diharapkan segera melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai amanat pemerintah pusat. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk bertindak,” tegasnya.
Didit mengaku prihatin terhadap kondisi harga TBS sawit yang dinilai masih belum stabil. Ia menyoroti fakta bahwa penurunan harga sawit berlangsung sangat cepat, sementara kenaikan harga berjalan lambat sehingga menyulitkan petani dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunannya.
Menurutnya, saat harga sawit turun, penurunannya bisa mencapai Rp1.200 per kilogram dalam waktu singkat. Sebaliknya, ketika harga mulai membaik, kenaikannya hanya berkisar antara Rp150 hingga Rp200 per kilogram.
“Kondisi ini membuat petani kesulitan. Harga turun seperti air hujan, tetapi naiknya seperti siput. Saat ini harga sekitar Rp2.100 per kilogram, padahal menurut perhitungan petani, harga ideal agar mereka bisa bertahan berada di kisaran Rp2.700 per kilogram,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa dampak rendahnya harga sawit tidak hanya dirasakan petani. Ketika pendapatan petani menurun, daya beli masyarakat ikut melemah sehingga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi di daerah.
Ia menilai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dapat terdampak karena berkurangnya perputaran uang di masyarakat. Kondisi tersebut bahkan berpotensi memunculkan persoalan sosial apabila tidak segera diatasi.
“Jika harga sawit terus turun, daya beli masyarakat akan melemah. Pasar menjadi sepi, UMKM terdampak, dan pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial. Karena itu kami akan terus memperjuangkan solusi bagi petani sawit Babel,” katanya.
DPRD Babel juga berencana kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk bertemu Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk memastikan langkah konkret yang akan diambil dalam mengatasi persoalan harga sawit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPW APKASINDO Bangka Belitung, Jamaludin, berharap seluruh PKS di Bangka Belitung segera menyesuaikan harga pembelian TBS sawit menyusul membaiknya harga crude palm oil (CPO) di pasar.
Menurutnya, kondisi harga CPO saat ini sudah kembali normal dibandingkan beberapa waktu sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi PKS untuk tetap mempertahankan harga TBS pada level rendah.
“Kami berharap seluruh PKS di Bangka Belitung menaikkan harga TBS sehingga kembali normal. Harga CPO per 29 Mei sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan,” kata Jamaludin.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini harga TBS di sejumlah wilayah masih bervariasi. Di Pulau Bangka harga tertinggi berada di kisaran Rp2.650 per kilogram, sementara di Bangka Selatan sekitar Rp2.400 per kilogram. Adapun di Belitung Timur harga relatif lebih tinggi dan stabil, yakni berkisar antara Rp3.120 hingga Rp3.200 per kilogram.
Menurut Jamaludin, harga yang layak bagi petani saat ini berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp3.200 per kilogram. Dengan harga tersebut, petani dapat menutupi biaya produksi yang terus meningkat, termasuk biaya pupuk dan perawatan kebun.
APKASINDO juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Pangan untuk mengawal implementasi harga yang telah disepakati. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat pabrik maupun dalam rantai perdagangan sawit.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Babel menegaskan bahwa perjuangan menjaga harga sawit tidak akan berhenti pada tataran diskusi semata. Lembaga legislatif itu memastikan akan terus mengawal kebijakan pemerintah pusat dan daerah demi memastikan petani sawit memperoleh harga yang adil serta perlindungan terhadap potensi pelanggaran yang dapat merugikan mereka. (Okta Saktianto/KBO Babel)












