KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., mendapat apresiasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kamis (23/7/2026)
Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk penegakan hukum dan keadilan sekaligus memberikan angin segar bagi kepastian hukum bagi para dokter serta tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Ketua Bidang Organisasi dan Kerja Sama IDI Wilayah Babel sekaligus calon Ketua IDI Pemekaran Bangka Selatan, dr. Rudi Hartono, MM., mengatakan putusan bebas tersebut harus menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk memahami secara jelas perbedaan antara risiko medis atau risk of treatment dengan kelalaian medis atau negligence.
Menurut Rudi, seorang dokter dalam menjalankan profesinya bekerja berdasarkan ilmu kedokteran, standar profesi, standar pelayanan medis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, dokter memiliki tujuan utama memberikan pelayanan terbaik dan menyelamatkan pasien.
“Kami mengapresiasi independensi majelis hakim yang cermat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Solidaritas luar biasa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta seluruh elemen masyarakat membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan masih berdiri tegak,” ujar Rudi, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai putusan bebas tersebut menjadi penegasan bahwa risiko medis yang terjadi dalam proses pelayanan kesehatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, setiap tindakan medis memiliki risiko yang harus dipahami secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran dan kondisi pasien. Karena itu, penilaian terhadap tindakan seorang dokter harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan standar profesi dan fakta medis yang ada.
“Keputusan ini membuktikan bahwa risiko medis bukanlah tindak pidana. Seorang dokter bekerja berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ilmu kedokteran demi menyelamatkan nyawa pasien, bukan sebagai pihak yang berniat melakukan kejahatan,” katanya.
Rudi berharap putusan tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya.
“Semoga vonis bebas ini memulihkan harkat, martabat, dan nama baik dr. Ratna Setia Asih, serta menjadi tonggak awal perlindungan hukum yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berdedikasi melayani masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air,” pungkasnya.
Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Tidak Terbukti
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam perkara dugaan kelalaian medis yang berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien anak berusia 10 tahun.
Putusan bebas tersebut dibacakan pada Senin (20/7/2026) dalam perkara yang berkaitan dengan pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang.
Perkara tersebut bermula dari dugaan kelalaian medis yang disebut menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien anak pada Juni 2025. Dalam perkara tersebut, dr. Ratna didakwa dengan ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, setelah memeriksa seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah satu hakim anggota, Rizal, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan dr. Ratna melakukan kelalaian medis yang menjadi penyebab meninggalnya pasien anak tersebut.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Setiap unsur tindak pidana harus dapat dibuktikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
Salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan majelis adalah mengenai hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara pidana, hubungan kausal tersebut harus dapat dibuktikan secara meyakinkan untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab atas suatu akibat.
Majelis juga memberikan pertimbangan terhadap keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Menurut hakim, keterangan ahli memang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara. Namun, keterangan ahli bukan merupakan alat bukti yang bersifat absolut dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Hakim memiliki kewenangan untuk menilai, menguji, serta mempertimbangkan keterangan ahli dengan mencocokkannya terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan alat bukti lainnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, serta SOP rumah sakit.
Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan kondisi pasien ketika pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan dalam persidangan, pasien diketahui memiliki nilai Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4. Menurut pertimbangan majelis hakim, skor tersebut masih berada dalam kategori risiko sedang.
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim menilai belum terdapat indikasi medis yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Hakim Pertimbangkan Tanggung Jawab Dokter
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuduhan JPU yang menyatakan dr. Ratna mengabaikan pasien karena tidak datang langsung ke rumah sakit di luar jam kerja.
Berdasarkan hospital by laws RSUD Depati Hamzah dan ketentuan internal rumah sakit, dokter spesialis tidak diwajibkan melakukan visitasi langsung setiap saat di luar jam kerja. Konsultasi medis dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan dr. Ratna tetap menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan memberikan instruksi dan arahan kepada dokter jaga serta perawat yang menangani pasien.
Dengan demikian, majelis hakim menilai tindakan dan komunikasi medis yang dilakukan terdakwa harus dilihat dalam konteks tanggung jawab profesional serta ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Selain itu, majelis hakim turut menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang sebelumnya menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut majelis, rekomendasi MDP merupakan bagian dari persyaratan administratif dalam proses penyidikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai alat bukti pidana yang membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau bersalah.
Pada akhir putusan, Majelis Hakim PN Pangkalpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan hak-hak dr. Ratna Setia Asih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Putusan bebas tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan perkara dr. Ratna. Bagi kalangan profesi kedokteran, keputusan itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya membedakan antara risiko tindakan medis dan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Sementara itu, apresiasi yang disampaikan IDI Wilayah Babel menunjukkan perhatian organisasi profesi terhadap proses hukum yang dihadapi tenaga medis. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman antara dunia kesehatan dan penegakan hukum, sehingga setiap perkara yang berkaitan dengan tindakan medis dapat dinilai berdasarkan fakta, standar profesi, bukti ilmiah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)














