Dua Ahli Beberkan Fakta di Pengadilan, Kasus Tambang Nadi dan Sarang Ikan Dinilai Masuk Ranah Minerba

Sidang Tambang Nadi-Sarang Ikan, Ahli Sebut Kerugian Negara Tak Bisa Dihitung Jika Tak Ada IUP

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tambang ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menghadirkan perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para terdakwa. Jum’at (10/7/2026)

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis (9/7/2026), tim penasihat hukum salah satu terdakwa, Herman Fu, menghadirkan dua saksi ahli meringankan (a de charge), yakni ahli hukum keuangan negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang dan ahli hukum pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Faisal.

banner 336x280

Kedua ahli tersebut memberikan pandangan yang berbeda dengan konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, perkara penambangan tanpa izin di kawasan Nadi dan Sarang Ikan lebih tepat diproses menggunakan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahli: Tambang Tanpa IUP Bukan Kerugian Keuangan Negara

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, Dr. Hernold Ferry Makawimbang menjelaskan bahwa klasifikasi kerugian keuangan negara harus memenuhi unsur-unsur tertentu yang telah diatur dalam hukum administrasi maupun hukum keuangan negara.

Menurut mantan pemeriksa investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut, aktivitas penambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kalau belum ada IUP berarti kualifikasinya ranah minerba, bukan kerugian negara,” ujar Hernold dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga aspek hukum yang harus dipisahkan secara jelas, yakni aspek pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal memang dapat dikenakan sanksi pidana, namun dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, bukan Undang-Undang Tipikor.

“Kalau tambang tidak memiliki izin, maka itu masuk kategori tambang liar. Persoalannya ada di ranah minerba, lingkungan hidup, dan kehutanan,” katanya.

Kerugian Negara Muncul Jika Ada Hak dan Kewajiban yang Dilanggar

Hernold menjelaskan, konsep kerugian keuangan negara baru dapat diterapkan apabila suatu perusahaan atau pelaku usaha telah memiliki izin resmi dari negara sehingga memiliki hubungan hukum berupa hak dan kewajiban.

Dalam kondisi tersebut, negara memperoleh hak berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, maupun kewajiban pembayaran lainnya yang harus dipenuhi pemegang izin.

Apabila pemegang izin kemudian melanggar ketentuan, seperti membayar royalti lebih kecil atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara, maka unsur kerugian keuangan negara dapat dihitung.

“Kalau sudah ada izin, ada hak negara yang harus dipenuhi. Misalnya pembayaran PNBP Minerba. Ketika kewajiban itu tidak dipenuhi, di situlah muncul kerugian negara,” jelasnya.

Sebaliknya, menurut Hernold, apabila kegiatan dilakukan tanpa izin sejak awal, maka tidak terdapat hubungan hukum administrasi yang menjadi dasar munculnya hak dan kewajiban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi.

“Kalau di luar itu bukan kerugian negara,” tegasnya.

Kerugian Negara Harus Bersifat Aktual

Selain itu, Hernold juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara.

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum keuangan negara dikenal prinsip actual loss, yakni kerugian yang benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung secara nyata.

Menurutnya, kerugian yang masih berupa potensi atau potential loss belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Jangan mengira-ngira. Harus actual loss sehingga sudah bisa dihitung. Kalau masih potensi, belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Ahli Pidana: Gunakan Asas Lex Specialis Sistematis

Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum pidana Universitas Bangka Belitung, Dr. Faisal.

Ia menilai perkara penambangan ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan seharusnya lebih tepat menggunakan undang-undang sektoral yang secara khusus mengatur perbuatan tersebut.

Menurut Faisal, dalam ilmu hukum pidana dikenal asas lex specialis sistematis, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus harus didahulukan dibanding aturan yang bersifat umum apabila mengatur objek yang sama.

“Yang dikhususkan itu justru undang-undang lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur perbuatan yang didakwakan sebenarnya telah diatur secara spesifik dalam tiga undang-undang tersebut.

Mulai dari melakukan penambangan tanpa izin, memasuki kawasan hutan tanpa izin, hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Perbuatan yang didakwakan itu substansinya adalah tindak pidana pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Itulah yang dimaksud dengan asas lex specialTetapkan gambar unggulanis sistematis,” ujarnya.

Menurut Faisal, apabila seluruh unsur pidana telah diatur secara khusus dalam undang-undang sektoral, maka ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar utama penegakan hukum.

Dakwaan JPU Sebut Kerugian Negara Rp87,44 Miliar

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan yang menyebut perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87.441.193.205.

Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Dalam dakwaan, kerugian negara tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup serta nilai ekonomi dari hasil penjualan pasir timah yang diperoleh melalui aktivitas penambangan ilegal.

Untuk kerusakan lingkungan, JPU menghitung total kerugian mencapai Rp67.830.287.848.

Kerugian tersebut terdiri atas kerusakan di Blok K1 Sarang Ikan seluas 2,5055 hektare sebesar Rp7.399.680.026.

Rinciannya meliputi kerugian ekologis sebesar Rp5.234.458.763, kerugian ekonomi lingkungan Rp2.004.400.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp160.821.263.

Selanjutnya, kerusakan di Blok K4 Sarang Ikan seluas 7,7545 hektare dihitung mencapai Rp22.988.637.776.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis Rp16.243.950.138, kerugian ekonomi lingkungan Rp6.203.600.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp541.087.638.

Sementara itu, kerusakan terbesar terjadi di kawasan Nadi yang berada di kawasan hutan produksi seluas 12,6299 hektare dengan total kerugian sebesar Rp37.441.970.046.

Komponennya meliputi kerugian ekologis Rp26.456.798.773, kerugian ekonomi lingkungan Rp10.103.920.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp881.251.273.

Nilai Penjualan Timah Ilegal Rp19,61 Miliar

Selain kerusakan lingkungan, JPU juga menghitung nilai pasir timah hasil penambangan ilegal yang telah diperjualbelikan.

Dalam dakwaan disebutkan pasir timah tersebut dijual kepada PT Timah melalui CV BKP senilai Rp3.897.759.914.

Kemudian terdapat penjualan kepada PT MSP senilai Rp15.713.145.443.

Dengan demikian, total nilai penjualan pasir timah ilegal mencapai Rp19.610.905.357.

Gabungan nilai kerusakan lingkungan dan hasil penjualan pasir timah itulah yang menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp87,44 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Tiga Tersangka Lain Turut Diproses

Dalam pusaran perkara ini, jaksa juga menetapkan tiga terdakwa lainnya yang memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan tersebut.

Mereka adalah Iguswan Saputra yang disebut sebagai pemilik tambang, Yulhaidir alias H. Yul yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan, serta Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Persidangan perkara tambang ilegal Nadi dan Sarang Ikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Perdebatan mengenai penerapan Undang-Undang Tipikor atau undang-undang sektoral diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *