KBOBABEL.COM (BANGKA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menindak aktivitas pertambangan timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik tambang beserta sejumlah pekerja dan dua unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna oranye. Jum’at (24/4/2026)
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta didampingi aparat desa setempat. Operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai di kawasan Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.
Lokasi tambang yang ditertibkan diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi dan diduga telah beroperasi tanpa izin resmi. Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas tersebut juga dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas seluruh bentuk pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Bangka Belitung
“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tegas Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi di Mapolda Babel.
Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan hutan yang memiliki perlindungan hukum. Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelakunya sendiri.
“Ikuti aturan yang ada, jangan menambang secara ilegal. Selain merusak lingkungan, hal itu juga akan merugikan diri sendiri serta orang lain,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, tim pertama kali mendatangi lokasi tambang yang diduga milik Al (42), warga Desa Bintet, Kecamatan Belinyu. Lokasi tambang ini berada di Parit 4, Desa Gunung Muda, dan diketahui menggunakan alat berat untuk menunjang aktivitas penambangan timah.
Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan satu unit ekskavator merk Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk menggali material timah. Selain itu, turut diamankan satu unit mesin L300, satu unit mesin Panther, dua unit mesin dompeng, satu buah sakan, satu buah pipa, satu buah selang gaban, satu buah selang monitor, satu karung ampas pasir timah, serta satu unit timbangan gantung.
Petugas juga mengamankan sejumlah pekerja yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ab (46), Su (21), Sum (45), Al (46), dan Aep (20). Para pekerja ini diamankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait operasional tambang ilegal tersebut.
Setelah melakukan penindakan di lokasi pertama, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi kedua yang juga berada di wilayah yang sama. Lokasi ini diduga milik Al (40), warga Desa Belinyu.
Di tempat kedua, petugas kembali menemukan aktivitas tambang timah ilegal yang menggunakan alat berat. Satu unit ekskavator merk Hitachi warna oranye kembali diamankan bersama sejumlah perlengkapan tambang lainnya, yakni satu unit mesin dompeng, satu buah sakan, satu buah pipa, tiga helai karpet, satu buah selang gaban, dan satu buah pipa spiral.
Selain barang bukti tersebut, tiga orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan, yakni Kh (33), Su (36), dan Pe (30) yang diketahui merupakan operator ekskavator.
Kedua lokasi tambang tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dan memanfaatkan kawasan hutan produksi sebagai lokasi penambangan. Aktivitas seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain melanggar aturan pertambangan, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lahan yang cukup luas.
Saat ini, kedua pemilik tambang yang diduga sebagai penanggung jawab utama bersama para pekerja dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Polisi juga akan meneliti status lahan yang digunakan serta potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal, terutama yang dilakukan di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Polda Babel memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus diperketat, khususnya di wilayah rawan seperti Belinyu yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan pertambangan timah di Bangka. (Jeffri Oktaviandi)

















