Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Tambang Bujang Tamek Diduga Aktif Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Tambang Bujang Tamek Diduga Aktif Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Aktivitas penambangan pasir timah yang diduga ilegal kembali ditemukan beroperasi di kawasan hutan Dusun Kubu, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal bernama Bujang Tamek itu dilaporkan kembali berjalan meski sebelumnya sempat dihentikan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang. Kamis (23/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (22/4/2026), aktivitas penambangan tersebut menggunakan dua unit alat berat jenis excavator. Kegiatan ini diduga berlangsung di dalam kawasan hutan, yang secara hukum merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Ari, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah kembali berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut, meski sempat ditertibkan oleh Satgas, para pekerja tambang kini kembali beroperasi seperti biasa.

“Sudah jalan lagi, Pak, tambangnya. Memang sempat disetop, tapi sekarang mereka sudah mulai lagi,” ujar Ari kepada awak media.

Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan. Warga menilai, penghentian sementara tanpa pengawasan lanjutan hanya akan membuat aktivitas ilegal kembali berulang.

Selain itu, penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan juga memperparah potensi kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, hingga perubahan bentang alam berisiko merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi. Dampak jangka panjangnya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni Bujang Tamek. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi. Respons yang diterima hanya berupa kiriman stiker tanpa keterangan lebih lanjut terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan, Ipda Imam, belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.

Tak hanya itu, media ini juga masih berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang tidak sedikit. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.

Kondisi ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran membuat aktivitas tersebut terus muncul kembali.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan serta menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik modal dan pihak yang terlibat dalam operasional tambang.

Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin aktivitas tambang ilegal akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat terkait untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, serta lingkungan tetap terlindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (Okta Saktianto/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Babel Sambut Wacana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN Mulai 2027

    DPRD Babel Sambut Wacana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN Mulai 2027

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai Januari 2027 mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rabu (7/10/2026) Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan […]

  • Lima Kali Bobol Rumah Kosong, Spesialis Curat di Pangkalpinang Ditangkap Tim URC Polda Babel

    Lima Kali Bobol Rumah Kosong, Spesialis Curat di Pangkalpinang Ditangkap Tim URC Polda Babel

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial GS alias Agung (42), yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah Pangkalpinang. Jum’at (21/8/2026) GS diamankan petugas pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di […]

  • Polda Babel Kirim 16,5 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

    Polda Babel Kirim 16,5 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyalurkan bantuan logistik kemanusiaan ke Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut diberangkatkan pada Selasa, 2 Desember 2025, dan tiba dengan selamat di Sumatera Barat pada Rabu, 3 Desember 2025. Pengiriman ini […]

  • PT Timah dan Nelayan Matras Hidupkan Wisata Bahari Lewat Lomba Mancing

    PT Timah dan Nelayan Matras Hidupkan Wisata Bahari Lewat Lomba Mancing

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT TIMAH Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor wisata dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Kali ini, perusahaan tambang timah milik negara itu berkolaborasi dengan Kelompok Nelayan Tambat Labuh Pantai Matras untuk menggelar Lomba Mancing Pantai Matras 2025, yang akan berlangsung pada Minggu, 12 Oktober mendatang, di kawasan Talud Pantai Matras, […]

  • Perawat Atika Bantah BAP Polisi: Tak Pernah Sebut dr Ratna Sebagai DPJP di Kasus Pasien Aldo

    Perawat Atika Bantah BAP Polisi: Tak Pernah Sebut dr Ratna Sebagai DPJP di Kasus Pasien Aldo

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia kembali memunculkan fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam persidangan ke-10 yang digelar di ruang Tirta, Kamis (5/3/2026), seorang saksi perawat RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Atika, secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik kepolisian. Jumat (6/3/2026) […]

  • Dalam Digital Analytics, Data Saja Tidak Cukup

    Dalam Digital Analytics, Data Saja Tidak Cukup

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Rafly Ismail
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM ( PANGKALPINANG ) – Hampir setiap aktivitas kita hari ini meninggalkan jejak digital. Transaksi, kinerja pegawai, penggunaan aplikasi, aktivitas pelanggan, hingga perilaku di media sosial, semuanya tercatat dan bisa diolah menjadi angka. Namun, memiliki banyak data tidak otomatis membuat sebuah organisasi lebih pintar dalam mengambil keputusan. Di situlah persoalannya.Digital analytics pada dasarnya adalah […]

expand_less