Dua Jam Diperiksa, Herman Fu Tetap Bungkam Soal Tambang Ilegal Lubuk

Diduga Tersangkut Perambahan 315 Hektare, Herman Fu Jalani Pemeriksaan Perdana di Pidsus

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Herman Fu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) terkait penyelidikan kasus tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Bangka Tengah. Ia hadir di gedung Kejati Babel, Jumat (14/11), sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi seorang pengacara. Sabtu (15/11/2025)

Mengenakan pakaian berwarna hijau, Herman Fu langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Pemeriksaan oleh tim penyidik disebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga waktu azan Jumat berkumandang, Herman Fu dan pengacaranya tampak keluar dari ruang penyidikan namun tetap memilih bungkam.

banner 336x280

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan usai waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma). Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Kejati Babel terkait materi pemeriksaan maupun status hukum Herman Fu dalam perkara ini.

Kasus tambang ilegal yang menyeret nama Herman Fu mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) melakukan pengamanan kegiatan penambangan tanpa izin di dua titik kawasan hutan, yaitu Sarang Ikan dan Desa Nadi, pada Kamis (8/11). Satgas PKH merupakan tim bentukan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah nasional pemberantasan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Satgas melaporkan bahwa perambahan di dua lokasi itu mencapai total 315,48 hektare. Di kawasan hutan Sarang Ikan, kerusakan terjadi seluas 262,85 hektare, sedangkan di Desa Nadi tercatat 52,63 hektare. Nilai potensi kerugian negara atas perambahan lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun.

Selain Herman Fu, beberapa nama lain yang turut disebut-sebut dalam jaringan aktivitas tambang ilegal ini adalah Sofyan Fu, Igus, dan Frengky. Sejauh ini Kejati Babel belum memberikan keterangan lanjutan mengenai apakah para pihak tersebut juga telah dijadwalkan untuk diperiksa.

Penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal. Kejati Babel menyatakan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan. Penindakan atas tambang ilegal di kawasan hutan sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Minerba, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta aturan pidana lainnya.

Publik Bangka Belitung kini menanti langkah tegas Kejati dalam mengungkap aktor-aktor di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan dipastikan terus berlanjut hingga memperoleh titik terang mengenai siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *