KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka serta menyita sekitar 800 liter solar subsidi yang diduga hendak disalurkan secara ilegal. Senin (28/4/2026)
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan operasi pengawasan dan penyelidikan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi menemukan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah yang semestinya diberikan kepada nelayan kecil untuk menunjang aktivitas melaut.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial RA (26) dan SA (50). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyelewengan tersebut.
“Kami telah mengamankan saudara RA yang diduga memanfaatkan surat rekomendasi yang seharusnya digunakan oleh nelayan untuk mendapatkan pasokan solar bersubsidi. Selain itu, kami juga mengamankan saudara SA yang bertindak sebagai pembeli dan penampung bahan bakar tersebut,” ujar Kombes Pol Max Mariners saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Modus Gunakan Surat Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA diduga menggunakan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang. Dokumen itu seharusnya dipakai oleh nelayan yang berhak untuk memperoleh solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tempat Pelelangan Ikan Ketapang.
Dengan surat tersebut, RA membeli solar subsidi dengan harga resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Namun, solar yang dibeli tidak disalurkan kepada nelayan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada tersangka SA dengan harga Rp12.500 per liter.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan besar dari selisih harga yang mencapai hampir dua kali lipat dari harga subsidi. Polisi menduga kegiatan ini telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat.
“BBM subsidi ini disediakan pemerintah untuk membantu nelayan menekan biaya operasional. Namun fasilitas itu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta.
Barang Bukti Disita
Dalam operasi penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 40 jerigen berukuran 20 liter berisi total sekitar 800 liter solar subsidi
- Surat rekomendasi asli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang
- Catatan transaksi pembelian
- Bukti pengeluaran BBM dari lokasi pengisian
- Sejumlah dokumen pendukung lainnya
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan oknum tertentu dalam penyaluran BBM subsidi tersebut.
“Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kami ingin memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ini,” katanya.
Merugikan Nelayan dan Negara
Praktik penyelewengan BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi. Ketika solar subsidi diselewengkan, nelayan berpotensi mengalami kelangkaan pasokan atau harus membeli dengan harga lebih mahal.
Selain merugikan masyarakat, penyalahgunaan subsidi juga berdampak pada kerugian negara karena anggaran yang disiapkan pemerintah tidak tepat sasaran.
Karena itu, aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi barang bersubsidi.
“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang memainkan kebutuhan hidup masyarakat, terlebih yang disubsidi negara. Semua bentuk penyalahgunaan akan kami proses hukum,” tegas Kombes Pol Max Mariners.
Pengawasan Akan Diperketat
Pasca pengungkapan kasus ini, Polresta Pangkalpinang bersama instansi terkait berencana meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, terutama di sektor perikanan dan kelautan. Pengawasan akan difokuskan pada penggunaan surat rekomendasi, volume pembelian, hingga jalur distribusi setelah BBM keluar dari tempat pengisian.
Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan nelayan dan kepentingan masyarakat luas itu. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

















