KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang memfasilitasi pembahasan terkait pembelian timah hasil produksi masyarakat oleh PT Timah Tbk. Rabu (19/8/2026)
Pemerintah sebelumnya menyepakati agar PT Timah dapat kembali membeli timah yang diproduksi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor pada Selasa (18/8/2026) bersama sejumlah lembaga terkait.
Edi menilai langkah tersebut memberikan harapan bagi masyarakat penambang legal dan mitra usaha PT Timah yang selama beberapa pekan menghadapi kendala akibat tersendatnya proses pembelian dan pembayaran timah.
“Langkah besar yang dilakukan Prof Yusril ini patut kita apresiasi. Keputusan tersebut memberikan harapan kepada masyarakat penambang dan mitra usaha PT Timah yang selama beberapa minggu mengalami kesulitan akibat tersendatnya pembelian dan pembayaran,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Edi, keputusan pemerintah tersebut harus segera ditindaklanjuti secara operasional oleh PT Timah. Namun, pelaksanaan pembelian tidak boleh dilakukan tanpa batasan dan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menegaskan timah yang dimaksud bukan berarti PT Timah diperbolehkan membeli hasil tambang ilegal secara bebas dari siapa pun. Pembelian harus berasal dari masyarakat yang melakukan kegiatan produksi secara legal melalui mitra resmi PT Timah.
“Yang kita maksud bukanlah PT Timah membeli timah ilegal secara bebas dari siapa saja. Timah tersebut merupakan hasil produksi masyarakat yang bekerja secara legal melalui mitra PT Timah. Mekanismenya harus jelas, tercatat, dapat diaudit, dan mempunyai dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Menunggu Kepastian Regulasi
Edi juga menyambut pembentukan tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Tim tersebut diharapkan dapat merumuskan langkah kebijakan sekaligus aspek legalitas pembelian timah oleh PT Timah selama pemerintah menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai tata kelola pertimahan.
Edi berharap kajian tim kecil dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga PT Timah beserta seluruh mitranya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pembelian.
“Kita berharap hasil kajian tim kecil dapat diselesaikan secepatnya sehingga PT Timah dan seluruh mitranya memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai informasi mengenai rancangan Perpres yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretariat Negara menjadi sinyal positif bahwa pemerintah pusat serius menyelesaikan persoalan tata kelola timah di Bangka Belitung.
Menurutnya, keputusan sementara terkait pembelian timah perlu segera diperkuat dengan regulasi yang memiliki dasar hukum lebih kuat. Selain Perpres, Edi menyebut persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut.
“Keputusan sementara jangan berhenti sebagai hasil rapat. Harus dilanjutkan sampai lahirnya kepastian hukum yang lebih kuat melalui Perpres ataupun persetujuan revisi RKAB. Jangan sampai masyarakat kembali menghadapi ketidakpastian yang sama,” katanya.
Aspirasi Masyarakat
Edi menjelaskan keputusan pemerintah pusat tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan secara berjenjang.
Aspirasi terkait kelancaran pembelian dan pembayaran timah telah disampaikan masyarakat kepada DPRD kabupaten, pemerintah kabupaten, DPRD Provinsi Babel, hingga Pemerintah Provinsi Babel untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Ini merupakan hasil dari perjuangan dan penyampaian aspirasi secara berjenjang. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi, DPRD, para tokoh masyarakat, mitra usaha, dan seluruh pihak yang terus memperjuangkan penyelesaian persoalan ini,” ujar Edi.
Ia menilai kepastian pembelian sangat penting bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas pertambangan legal. Terhambatnya pembelian dan pembayaran dinilai dapat mengganggu perputaran ekonomi masyarakat, terutama di wilayah yang aktivitas ekonominya berkaitan erat dengan sektor pertimahan.
Minta PT Timah Aktifkan Sentra Pembelian
Lebih lanjut, Edi meminta PT Timah segera mengambil langkah konkret setelah adanya keputusan pemerintah tersebut.
Ia mendorong perusahaan mengaktifkan kembali jaringan pembelian melalui mitra-mitra resmi yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme penyerapan timah masyarakat.
Selain itu, pembayaran kepada mitra yang masih tertunda juga diminta segera diselesaikan agar hak masyarakat penambang dapat dibayarkan.
“Setelah adanya keputusan ini, PT Timah harus segera mengaktifkan kembali sentra-sentra pembelian melalui mitra resminya. Pembayaran kepada mitra yang masih tertunda juga harus segera diselesaikan agar mitra dapat membayar hak masyarakat penambang. Perputaran ekonomi masyarakat tidak boleh terus terhenti,” kata Edi.
Namun, ia kembali mengingatkan agar seluruh proses pembelian tetap dilakukan dengan mekanisme yang legal, transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penataan tata kelola timah harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan masyarakat mendapatkan akses pembelian, tetapi juga harus memastikan kegiatan pertambangan dan perdagangan timah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi kemudian mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan regulasi pertimahan secara menyeluruh.
Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada Yusril dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya mencari solusi atas persoalan pembelian timah masyarakat.
Edi berharap keputusan sementara tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan dan tidak berhenti pada hasil rapat. Ia juga berharap proses penyusunan Perpres pertimahan serta persetujuan revisi RKAB dapat segera dituntaskan.
“Tujuan akhirnya adalah kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, dan tata kelola timah yang legal, tertib, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Bangka Belitung,” pungkasnya. (Abdul Hamid/KBO Babel)

















