Menurut Edi, perubahan sistem pembayaran gaji ASN tidak boleh dilakukan tanpa kajian menyeluruh, terutama terkait kesiapan jaringan koperasi, keamanan data pribadi, serta kepastian waktu pembayaran. Jika persiapan belum matang, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi ASN maupun lembaga yang selama ini menjadi mitra penyaluran gaji.
Edi menyampaikan pandangannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Ia menilai pemerintah perlu mengutamakan perbaikan terhadap sistem yang sudah berjalan daripada mengubah mekanisme yang dinilai efektif.
“Saya sendiri kaitannya membaca keadaan apabila ini di Kopdes menyarankan pemerintah pusat ini kalau sudah baik di negeri ini tidak usah diubah lagi. Yang harus dipikirkan, yang baik itu bisa bertambah baik. Yang kurang baik kita benahi. Sekarang itu yang penting,” ujarnya.
DPRD Babel Pertanyakan Kesiapan Koperasi
Edi menyoroti kesiapan KDMP apabila nantinya diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan gaji ASN. Menurutnya, pemerintah harus memastikan koperasi memiliki jaringan yang memadai untuk menjangkau pegawai di berbagai wilayah.
Ia mempertanyakan apakah setiap desa dan kelurahan telah memiliki koperasi yang siap menjalankan fungsi tersebut. Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran, termasuk apakah koperasi bertindak sebagai agen bank atau mengelola proses pembayaran secara mandiri.
“Atau nanti hanya satu Kopdes saja yang bisa membagikan. Ataukah Kopdes hanya sebagai agen penyalur gaji daripada keuangan bank tersebut,” katanya.
Menurut Edi, kedua skema tersebut memiliki konsekuensi berbeda. Jika KDMP hanya menjadi agen penyalur yang bekerja sama dengan bank, pelaksanaannya mungkin lebih mudah karena masih memanfaatkan sistem perbankan yang sudah tersedia.
Namun, apabila koperasi harus membangun sistem penyaluran sendiri, pemerintah perlu memastikan seluruh infrastruktur dan prosedur operasional telah siap sebelum kebijakan diterapkan.
“Sistemnya dan lain sebagainya, maka akan terjadi kekalutan, timbul di tahap-tahap awal. Akan menimbulkan keterlambatan, terus hal lainnya seperti pemotongan-pemotongan juga bagi PNS,” terangnya.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan rumah tangga ASN. Karena itu, kepastian tanggal pembayaran harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai.
Keamanan Data ASN Jadi Perhatian
Selain kesiapan jaringan, Edi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi ASN. Menurutnya, proses penyaluran gaji berkaitan dengan informasi sensitif, mulai dari identitas pegawai hingga data keuangan yang tidak boleh disalahgunakan.
Ia menilai lembaga penyalur pembayaran harus memiliki standar keamanan dan tata kelola yang jelas. Pengelolaan data tersebut tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan pengurus atau manajer koperasi, tetapi juga harus didukung sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
“Kalau di bank itu ada kode etik segala macam sudah kita tidak sanksikan lagi. Sementara Koperasi desa ini ada pengurus kan dan sebagainya namanya koperasi, sifatnya ya koperasi. Cuman hanya ada menajernya, hal ini menimbulkan kekhawatiran seperti itu,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut, menurut Edi, perlu dijawab melalui penjelasan terbuka dari pemerintah mengenai standar operasional, mekanisme pengawasan, serta jaminan keamanan informasi ASN apabila wacana itu dilaksanakan.
Dengan demikian, kebijakan yang dirancang untuk memperluas peran koperasi tidak justru menimbulkan persoalan administratif maupun risiko terhadap kerahasiaan data pegawai.
Sistem Pembayaran Saat Ini Dinilai Sudah Stabil
Edi menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan alasan mendasar di balik rencana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini telah memberikan kepastian bagi pegawai karena pembayaran dilakukan secara rutin melalui rekening bank.
Menurutnya, perubahan tanpa persiapan matang justru berisiko menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang telah tersedia.
“Sekarang sudah bagus pembagian, telah menciptakan kestabilan. Kenapa ubah lagi menimbulkan gonjang ganjing. Para PNS ini menimbulkan keresahan, kalau terjadi bagaimana,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan harapan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar hak mereka tetap dibayarkan tepat waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung, Dora Wardani, sebelumnya juga menyampaikan harapan agar perubahan mekanisme pembayaran tidak menyebabkan keterlambatan ataupun pemotongan gaji.
“Kami kalau sebagai pegawai berharap jangan sampai telat atau nanti ada pemotongan,” kata Dora di Pangkalpinang, Senin (19/10/2026).
Dora menjelaskan, pembayaran gaji ASN selama ini berlangsung lancar. Gaji pegawai pada umumnya telah masuk ke rekening masing-masing setiap tanggal satu.
“Saat ini tidak pernah telat, tanggal satu sudah masuk. Pegawai harapannya kan begitu,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat itu belum ada keputusan resmi mengenai pengalihan sistem pembayaran gaji ASN ke koperasi. Informasi yang berkembang masih berupa wacana yang ramai dibicarakan di media sosial.
Usulan Kementerian Koperasi Masih Dibahas
Wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra dalam penyaluran pembayaran pemerintah.
Ferry menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Ia juga pernah membahas kemungkinan pembayaran gaji pegawai negeri dan uang pensiun melalui koperasi bersama Menteri Keuangan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi dan layanan pembayaran bagi pegawai negeri maupun pensiunan. Namun, usulan itu belum dapat disamakan dengan keputusan resmi bahwa seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan dari perbankan ke KDMP.
Karena itu, kejelasan mengenai skema pelaksanaan, persyaratan koperasi, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah, perbankan, dan KDMP masih menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Edi Minta Pemerintah Prioritaskan Pembayaran DBH
Di tengah wacana tersebut, Edi meminta pemerintah pusat lebih memprioritaskan pemenuhan hak keuangan daerah, terutama pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) secara tepat waktu.
Menurutnya, kepastian penerimaan DBH sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga kemampuan fiskal, menjalankan program pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat memastikan hak daerah dibayarkan sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk menggerakkan perekonomian.
“Menurut saya tidak usah dibuat seperti itu. Karena selama ini sudah baik. Sekarang bagaimana DBH yang kurang terus dibayar oleh pemerintah pusat. Itu yang penting, pemerintah pusat itu memikirkan daerah ini. Bagaimana sejahtera. Jadi hak daerah dibayarkan dengan baik dan tepat waktu dan dilebihkan agar daerah bisa membangun perekonomian,” tutupnya.
Edi menegaskan, setiap kebijakan baru perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas, kesiapan pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat mengevaluasi wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP secara cermat agar kepastian pembayaran, keamanan data, dan stabilitas keuangan pegawai tetap terjaga. (Putri Utami/KBO Babel)

















