
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak harus dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai agar dapat berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Rabu (13/5/2026)
Hal tersebut disampaikan Elvi Diana saat menanggapi proses pembahasan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini tengah dibahas DPRD Babel bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan organisasi perempuan.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya terbatas pada kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ia menilai masih banyak bentuk kekerasan lain yang selama ini belum dipahami masyarakat sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak.
“Permasalahan perempuan dan anak itu cakupannya luas. Bukan hanya ketika istri dipukul suami. Tetapi juga ketika anak dilalaikan, tidak diberikan kebutuhan dasar seperti susu. Istri tidak diberi nafkah atau uang belanja dari suami, itu juga masuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga,” kata Elvi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Perda tersebut harus dilakukan secara rinci dan komprehensif agar mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak di Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan perempuan dan anak tidak hanya terjadi di ruang domestik, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial, pendidikan, hingga akses terhadap fasilitas dasar.
Elvi mencontohkan masih adanya persoalan infrastruktur di sejumlah desa yang secara tidak langsung berdampak terhadap perlindungan anak. Salah satunya terkait akses anak menuju sekolah yang dinilai belum aman.
“Misalnya di desa-desa, masalah anak yang pergi sekolah lewat sungai tidak ada jembatan itu juga perlu perlindungan anak. Jadi perlindungan itu jangan dimaknai sempit,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan perundungan atau bullying terhadap anak di lingkungan sekolah yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam muatan Perda nantinya. Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Elvi mengatakan, setelah Perda nantinya disahkan, pemerintah daerah harus memastikan adanya langkah konkret berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi faktor penting agar implementasi perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan maksimal.
“Jangan sampai perda sudah dibuat, tetapi anggarannya tidak ada, sehingga susah dilaksanakan,” tegasnya.
Ia mencontohkan keberadaan rumah aman atau shelter bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang membutuhkan dukungan anggaran memadai, mulai dari penyediaan fasilitas hingga kebutuhan dasar bagi korban yang diselamatkan.
“Rumah aman misalnya, harus memiliki fasilitas memadai untuk perempuan dan anak yang diselamatkan. Mulai dari kebutuhan dasar hingga perlengkapan pendukung lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ratna Batara Munti menilai angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih cukup tinggi sehingga diperlukan penguatan perlindungan melalui regulasi daerah.
Ratna menyebutkan, secara nasional kasus kekerasan terhadap perempuan memang masih didominasi wilayah Pulau Jawa karena jumlah penduduk yang besar serta tingginya potensi kekerasan. Namun untuk ukuran daerah seperti Bangka Belitung, angka kasus yang terjadi dinilai cukup memprihatinkan.
“Sebenarnya kasus yang paling banyak didominasi Pulau Jawa. Bisa dicek di website Komnas Perempuan, saya melihat di Jawa penduduknya padat dan juga potensi kekerasan tinggi,” ujar Ratna saat menghadiri rapat koordinasi di kantor DPRD Babel beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia menilai kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung tetap harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena jumlahnya dinilai tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
“Untuk ukuran Babel cukup tinggi, sehingga ada Perda ini didorong. Kultur itu masih toleransi bentuk kekerasan terutama dianggap selama ini bukan kekerasan,” katanya.
Ratna menjelaskan, selama ini masih terdapat budaya di tengah masyarakat yang menganggap beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sesuatu yang wajar atau bagian dari urusan rumah tangga. Padahal tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi dan harus dicegah melalui regulasi serta edukasi.
Ia mengatakan, proses pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Babel bermula dari inisiatif Komisi IV DPRD Babel yang melakukan kunjungan ke Komnas Perempuan untuk meminta masukan terkait penyusunan regulasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi baik secara langsung maupun tertulis terkait substansi Perda agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi perempuan dan anak.
“Sehingga kami hari ini datang ke sini, ingin mendengar langsung bagaimana prosesnya, bagaimana hambatannya, siapa saja yang terlibat. Bukan dinas perempuan saja, tetapi dinas lain yang berkaitan. Semua harus mengawal,” jelas Ratna.
Ia menilai perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Ratna juga menyoroti masih minimnya ruang bagi muatan lokal dalam penyusunan sejumlah regulasi daerah karena sering kali harus menyesuaikan dengan aturan nasional yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan membawa sejumlah catatan terkait kebutuhan daerah, khususnya dalam aspek pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya Perda tersebut, DPRD Babel bersama Komnas Perempuan berharap upaya perlindungan perempuan dan anak di Bangka Belitung dapat berjalan lebih optimal, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga melalui langkah pencegahan, edukasi, serta penguatan layanan bagi korban kekerasan. (Ahmad Hadira Sandy/KBO Babel)















