KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2017 hingga 2024. Kasus ini diduga melibatkan aktor-aktor penting di lingkungan pemerintahan daerah yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk menguasai lahan secara melawan hukum. Rabu (14/1/2026)
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Justiar Noer (JN), mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021; Doddy Kusumah (DK), mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019; Rizal (R), aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; serta Soni Apriansyah (SA), staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang saling berkaitan dan dilakukan secara sistematis serta terstruktur. Menurutnya, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi untuk memuluskan pengadaan dan penguasaan lahan.
“Perbuatan para tersangka terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai tahun 2017 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sabrul Iman dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Bangka Selatan juga mengungkap adanya aliran transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Aliran dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan lahan dan penguasaan aset yang menjadi objek perkara. Tim penyidik saat ini masih menelusuri secara mendalam sumber dan tujuan dana tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Justiar Noer selaku bupati saat itu diduga menerima sejumlah uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut disinyalir diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengadaan dan penguasaan lahan tambak yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Sementara itu, tersangka lain diduga berperan dalam aspek teknis dan administratif. Mulai dari pengaturan lokasi lahan, pengurusan administrasi pertanahan, hingga penerbitan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan menilai, tanpa keterlibatan bersama para tersangka, praktik penguasaan lahan tersebut tidak akan berjalan mulus.
“Peran masing-masing tersangka saling berkaitan. Ada yang berperan pada level kebijakan, ada yang mengatur teknis lapangan, dan ada pula yang mengurus administrasi serta perencanaan. Ini yang membuat perkara tersebut berjalan dalam waktu lama,” jelas Sabrul Iman.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta.
Aparat penegak hukum juga membuka peluang adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan perkara mafia tanah ini. Kejari Basel memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Siapa pun yang terlibat dan terbukti secara hukum, pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Sabrul Iman.
Kasus dugaan mafia tanah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Masyarakat Bangka Selatan pun berharap penegakan hukum dapat berjalan tuntas, sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan tidak kembali terulang di masa mendatang. (Sumber : Djitu Berita, Editor : KBO Babel)










