
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait perkara dugaan suap pengaturan pajak. Salah satu barang bukti yang diamankan penyidik adalah uang valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura (SGD). Selasa (13/1/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain uang valas, penyidik KPK juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan langsung dengan mekanisme penghitungan kewajiban pajak yang menjadi objek perkara.
Tak hanya itu, KPK turut mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data elektronik lainnya. Barang-barang tersebut disita karena diduga memuat informasi penting yang dapat mengungkap peran para tersangka serta alur dugaan suap dalam pengaturan kewajiban pajak perusahaan tersebut.
Penggeledahan di Kantor Pajak Jakarta Utara dilakukan pada Senin (12/1/2026). Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah ruangan di kantor tersebut menjadi sasaran penyidik untuk memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proses pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai yang cukup besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kurang bayar pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menagih kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Namun, KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara sejumlah oknum pejabat pajak dengan pihak wajib pajak untuk mengurangi besaran kewajiban pajak tersebut. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Uang Rp 23 miliar tersebut diduga dimaksudkan untuk “menyelesaikan” persoalan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari uang tersebut akan mengalir kepada para pejabat pajak sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak yang harus dibayarkan.
Dalam perkembangannya, PT Wanatiara Persada disebut sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Berbekal uang suap tersebut, KPK menduga oknum pejabat pajak kemudian memangkas nilai kekurangan pembayaran pajak PT WP secara signifikan, dari semula Rp 75 miliar menjadi hanya sekitar Rp 15,7 miliar. Pengurangan nilai pajak inilah yang menjadi inti dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Penyitaan uang, dokumen, dan barang elektronik diharapkan dapat memperkuat pembuktian di tahap penyidikan serta mengungkap secara terang praktik korupsi yang mencederai integritas sistem perpajakan nasional. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)








