KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang timah ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi. Pada Selasa (31/3/2026) sore, empat orang tersangka menjalani pemeriksaan tahap dua sebelum akhirnya ditahan. Rabu (1/4/2026)
Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses pendalaman perkara yang hingga kini masih terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami terus mendalami beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Herri Hendra kepada wartawan di depan Gedung Pidsus Kejati Babel.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan aktivitas pertambangan timah ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan kehutanan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan lingkungan yang signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 87.457.183.000. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.
Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara ini. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Tak hanya itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti.
Dalam proses penindakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal. Di antaranya adalah 15 unit ekskavator dan dua unit buldozer yang diduga digunakan untuk mengeruk kawasan hutan lindung.
Selain alat berat, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Herri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Kejati Babel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerusakan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Kejati Babel mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Belitung. (M.Zen/KBO Babel)











