KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Tim Satuan Tugas Penyelamatan dan Keamanan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pada Kamis (6/10/2025), tim berhasil mengamankan enam unit alat berat dari kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. Jumat (7/11/2025)
Informasi mengenai penyitaan alat berat ini dengan cepat menyebar di tengah masyarakat Lubuk Besar. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan enam unit alat berat berbagai jenis terparkir di sebuah lokasi dengan kondisi berlumpur. Dari tampilan fisiknya, alat berat itu tampak baru digunakan dalam aktivitas penggalian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, enam unit alat berat tersebut diduga milik dua orang, masing-masing berinisial AT, warga Kecamatan Lubuk Besar, dan HM, warga Sungailiat. Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan timah tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH, Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum mengenai identitas pemilik dan kronologi lengkap penyitaan tersebut.
Kepala Satgas PKH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat dihubungi awak media, belum memberikan tanggapan. Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan sendiri memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air dan habitat berbagai spesies endemik. Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk erosi tanah, pendangkalan sungai, dan pencemaran air yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Sarang Ikan merupakan salah satu kawasan hutan lindung yang tersisa di Bangka Tengah. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap menjadi sasaran penambang timah ilegal karena kandungan mineral yang tinggi di bawah permukaannya.
Hingga kini, belum diketahui di mana enam unit alat berat tersebut diamankan dan ke mana barang bukti akan dibawa. Satgas PKH disebut masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas PKH dan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini. Publik berharap langkah penyelamatan hutan lindung tidak berhenti pada penindakan lapangan, melainkan berlanjut pada penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan agar kelestarian alam Bangka Tengah tetap terjaga. (Sumber: Babelnewsupdate.com, Editor: KBO Babel)














