Enam Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, KPK Ungkap Celah Masuknya Barang Palsu ke Indonesia

Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Sebut Barang KW dan Ilegal Lolos Pemeriksaan Bea Cukai

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dan gratifikasi dalam proses impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini diduga menjadi pintu masuk bagi barang-barang palsu, KW, dan ilegal ke Indonesia, sehingga merugikan perekonomian nasional dan pelaku usaha dalam negeri. Jum’at (6/2/2026)

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni perusahaan jasa pengurusan impor PT Blueray.

banner 336x280

KPK menyebut, praktik suap ini menyebabkan proses pemeriksaan barang impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, barang-barang yang seharusnya melalui pemeriksaan fisik ketat justru bisa lolos dan beredar di pasar domestik.

Dilansir dari keterangan resmi KPK, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Kesepakatan tersebut diduga melibatkan Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta pemilik dan pengurus PT Blueray.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam sistem pengawasan impor, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur dua jalur pelayanan. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor.

Namun dalam kasus ini, sistem tersebut diduga dimanipulasi. Asep mengungkapkan bahwa seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Rule set tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin targeting atau mesin pemindai barang. Pengaturan ini diduga membuat barang impor milik PT Blueray tidak terdeteksi sebagai barang berisiko tinggi, sehingga tidak diarahkan ke jalur merah.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

KPK menduga, sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, pihak PT Blueray menyerahkan sejumlah uang kepada para pejabat Bea Cukai. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 dan disebut sebagai “jatah” bagi sejumlah pegawai Bea Cukai yang terlibat.

Menurut Asep, praktik tersebut berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang palsu dan ilegal dinilai merusak iklim usaha dan merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

“Ini tentu akan merugikan perekonomian kita. Karena UMKM dan pelaku usaha lain yang seharusnya dilindungi justru harus bersaing dengan barang-barang KW dan ilegal yang tidak seharusnya masuk,” tegasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, barang-barang impor yang diduga bermasalah tersebut berasal dari berbagai negara. Jenis barangnya pun beragam, mulai dari alas kaki hingga produk lain yang keasliannya diragukan.

“Barangnya beragam, ada sepatu dan barang-barang lain. Apakah itu bisa dijamin keasliannya atau justru KW, itu nanti akan kami dalami. Yang jelas, seharusnya semua itu difilter oleh petugas Bea Cukai,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa PT Blueray berperan sebagai perantara atau jasa pengurusan impor. Perusahaan ini mengurus proses kepabeanan atas nama importir yang membawa barang dari luar negeri.

“PT Blueray ini perantara. Mereka mengurus ke Bea Cukai dari pihak importir. Jadi barangnya tergantung importirnya, dari mana dan jenis apa saja,” jelasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia berupa emas. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dampak kerugian negara akibat masuknya barang ilegal tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan impor dan integritas aparat di sektor kepabeanan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *