KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional setelah puluhan tahun menggunakan aturan peninggalan kolonial dan Orde Baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan penuh haru. Ia menilai penggantian KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru merupakan capaian besar reformasi hukum nasional yang tertunda cukup lama.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, pembaruan hukum pidana sejatinya sudah ideal dilakukan sejak awal reformasi 1998. Namun dalam perjalanannya, proses tersebut selalu menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi politik, institusional, maupun perdebatan substansi hukum.
“Hukum kita kini memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan. Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku ini memiliki semangat reformis yang kuat. Kedua undang-undang tersebut dinilai lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, memperkuat prinsip keadilan substantif, serta menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan warga negara.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang tentang KUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Penandatanganan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Ya, undang-undang sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo membenarkan bahwa penandatanganan dilakukan pada akhir Desember 2025. Ia juga memastikan penerapan KUHAP akan berjalan serentak dengan KUHP baru sebagai satu kesatuan sistem hukum pidana nasional.
“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” ujarnya singkat.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama yang selama ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR berharap aparat penegak hukum dapat segera menyesuaikan diri, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban dapat benar-benar terwujud. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











