KBOBABEL.COM (Jakarta) – Persidangan dugaan perintangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015–2022 serta perkara CPO kembali mengungkap fakta baru terkait aliran dana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang satu per satu membuka skema pengeluaran dana yang diduga digunakan untuk memengaruhi opini publik melalui aktivitas monitoring dan penempatan media. Jum’at (19/12/2025)
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Indah Lesmanawati, mantan Direktur Bisnis dan Support Kantor Hukum Ariyanto Arnando Law Firm (AALF). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi, Indah mengungkap adanya pembayaran uang monitoring media yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara korupsi PT Timah. Ia menyatakan, pembayaran tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Marcella Santoso.
“Saya diperintahkan oleh Ibu Marcella untuk membayarkan biaya media monitoring kepada Adhiya,” ujar Indah dalam persidangan. Indah menjelaskan bahwa pembayaran tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan sebanyak tiga kali kepada terdakwa M Adhiya Muzakki. Selain itu, Indah juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Tian Bahtiar.
Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, jaksa mendakwa sejumlah pihak dengan peran berbeda. Mereka antara lain advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, staf legal PT Wilmar M Syafe’i, bos buzzer M Adhiya Muzakki, serta Tian Bahtiar yang berstatus nonaktif sebagai Direktur JakTV. Jaksa menilai para terdakwa bersama-sama melakukan upaya sistematis untuk menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi timah dan CPO.
Persidangan perintangan ini diperkirakan masih akan terus membuka aliran dana yang lebih luas. Sebab, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi, upaya perintangan penyidikan tidak dilakukan secara spontan atau insidental. Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari skenario yang disusun rapi, terstruktur, dan memiliki tahapan yang jelas serta konkret.
Dalam konstruksi perkara, Marcella Santoso disebut sebagai motor penggerak utama. Ia diduga menyusun strategi pembelaan di luar ruang sidang dengan membagi tahapan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Strategi tersebut dilaksanakan melalui operasi media yang bertujuan membangun narasi negatif terhadap penanganan kasus korupsi timah oleh aparat penegak hukum.
Operasi media tersebut, menurut jaksa, melibatkan berbagai pihak. Mulai dari akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Fakta itu terlihat dari sejumlah kegiatan yang muncul di Bangka Belitung sepanjang tahun 2024, seperti seminar, diskusi publik, hingga aksi unjuk rasa yang mengangkat isu penanganan perkara timah.
Jaksa menegaskan, rangkaian kegiatan tersebut tentu tidak berjalan tanpa biaya. Ada pihak-pihak yang membiayai serta memprakarsai kegiatan itu. Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya oknum-oknum dari Bangka Belitung yang disebut sangat aktif dan masif dalam mendorong narasi tertentu terkait kasus korupsi timah.
Kesaksian lain sebelumnya juga memperkuat dugaan tersebut. Saksi Rizki, yang berperan sebagai kurir di AALF, mengungkap bahwa dirinya beberapa kali mengantarkan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Tian Bahtiar. Rizki mengaku melihat langsung invoice yang mencantumkan keterangan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan media melalui sejumlah nama.
Rizki menyebut, penyerahan uang dilakukan dengan disertai tanda terima. Jaksa kemudian membacakan rincian aliran dana yang tercatat dalam dokumen. Di antaranya, pada 17 September terdapat pembayaran Rp 114,5 juta untuk media placement tertanggal 14 September 2024. Selanjutnya, pada 23 Desember 2024, tercatat Rp 95 juta untuk media Jakarta Justice Forum Bangka Belitung serta Rp 177,5 juta untuk media placement.
Selain itu, terdapat pembayaran pada 23 Januari 2025 sebesar Rp 47 juta untuk media placement tertanggal 25 Februari 2025. Kemudian, pada 17 Januari 2025, tercatat Rp 43 juta untuk media placement 18 Februari 2025. Pada 18 Februari 2025, tercantum dana Rp 450 juta untuk biaya operasional acara Metro TV, serta Rp 98 juta untuk media placement 15 Februari 2025. Terakhir, pada 5 Maret 2025, terdapat pembayaran Rp 75 juta untuk program Metro TV Si Paling Kontroversi.
Ketika jaksa membacakan rincian tersebut dan meminta konfirmasi, Rizki menjawab dengan ragu, “Ee…”. Jawaban itu semakin menguatkan dugaan jaksa bahwa aliran dana dalam perkara ini cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Persidangan pun belum menyentuh satu pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian publik, yakni berapa besar dana yang mengalir kepada oknum-oknum di Bangka Belitung dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Jawaban atas pertanyaan itu masih ditunggu seiring berlanjutnya proses persidangan perintangan penyidikan kasus korupsi timah ini. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















