KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung mengklaim berhasil memulihkan aset negara dari berbagai tindak pidana dengan nilai total mencapai Rp19,6 triliun. Rabu (31/12/2025)
Capaian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2025 yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
“Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966,” kata Anang kepada awak media.
Anang menjelaskan, pemulihan aset tersebut diperoleh melalui berbagai mekanisme hukum yang sah dan terukur. Mekanisme itu meliputi pelelangan atau penjualan langsung aset sitaan, pemberian hibah, setoran uang tunai, serta penyelesaian pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Secara rinci, Anang memaparkan bahwa pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung tercatat sebesar Rp305.130.020.767. Sementara dari mekanisme pemberian hibah, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset negara senilai Rp232.957.451.000.
Selain itu, setoran uang tunai yang masuk ke kas negara mencapai Rp424.861.682.049. Adapun nilai terbesar berasal dari penyelesaian pembayaran uang pengganti, yakni mencapai Rp18.691.459.160.000.
“Seluruh mekanisme ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal,” ujar Anang.
Tak hanya pemulihan aset, Kejaksaan Agung juga mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil direalisasikan Kejaksaan Agung mencapai Rp19,84 triliun.
Angka tersebut dinilai jauh melampaui target PNBP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2,7 triliun. Dengan capaian tersebut, realisasi PNBP Kejaksaan Agung tercatat mencapai 733 persen dari target awal.
“Total PNBP yang kita peroleh sebesar Rp19.848.156.431.992. Ini berarti melampaui target yang ditetapkan pemerintah,” jelas Anang.
Ia menegaskan, capaian pemulihan aset dan PNBP tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kontribusi tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara, pemulihan kerugian keuangan negara, serta optimalisasi potensi PNBP lainnya.
“Ini merupakan total keseluruhan dari seluruh Indonesia, hasil kerja jajaran Kejaksaan di berbagai daerah,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung berharap capaian tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam mengembalikan kerugian negara dan mendukung pembangunan nasional. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)













