KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432 Bangka Selatan menggagalkan dugaan upaya penyelundupan sebanyak 1.040 kilogram atau sekitar 1,04 ton bijih timah ilegal di kawasan Pantai Kelambui, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (21/7/2026). Rabu (22/7/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan pesisir berdasarkan hasil pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas pengiriman bijih timah melalui jalur laut.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB itu, petugas menemukan 26 kampil berisi bijih timah kering. Puluhan kampil tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di balik semak-semak yang berada di kawasan pesisir Pantai Kelambui.
Lokasi penemuan diduga menjadi salah satu titik yang telah dipersiapkan untuk menampung sementara bijih timah sebelum dikirim atau diangkut melalui jalur laut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun orang yang diduga sebagai pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh tim gabungan dan dibawa ke Gudang Barang Timah (GBT) Toboali. Pengamanan dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap berada dalam penguasaan aparat sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama unsur penegak hukum terkait kini masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul bijih timah tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga berperan sebagai pemilik, pengumpul, hingga jaringan yang mengatur rencana distribusi dan pengiriman bijih timah ilegal tersebut.
Berdasarkan siaran pers Satlap Tri Cakti, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp832 juta. Potensi kerugian tersebut berkaitan dengan perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme resmi dan tidak melalui tata kelola pertambangan yang berlaku.
Penemuan ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap aktivitas penyelundupan komoditas timah di wilayah pesisir Bangka Selatan. Kawasan pantai yang memiliki banyak akses menuju jalur laut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindari pengawasan dan membawa hasil tambang keluar dari wilayah tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran timah ilegal juga menjadi persoalan dalam upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi timah, mulai dari lokasi penambangan hingga proses pengumpulan dan pengiriman, dinilai perlu terus diperkuat.
Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta peredaran mineral ilegal, khususnya di wilayah yang memiliki akses langsung menuju laut.
Tim juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang berada di balik dugaan jaringan penyelundupan tersebut. Penemuan barang bukti tanpa kehadiran pelaku menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas 1,04 ton bijih timah yang ditemukan.
Satlap Tri Cakti turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu aparat mengungkap aktivitas ilegal di wilayahnya.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan timah ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan mendukung tata kelola pertambangan yang legal,” ujar perwakilan Satlap Tri Cakti.
Pengungkapan di Pantai Kelambui ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat untuk menekan praktik perdagangan timah ilegal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Bangka Selatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Sumber : babelhebat.com, Editor : KBO Babel)











