KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 717 kilogram pasir timah, satu unit perahu bermesin, timbangan, serta mengamankan tiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan. Rabu (15/7/2026)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel setelah menerima informasi masyarakat pada awal Juli 2026 mengenai adanya aktivitas penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur perairan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasir timah tersebut diduga akan diberangkatkan dari kawasan Muara Sungai Rangau menuju Pantai Komplek menggunakan jalur laut untuk menghindari pengawasan aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi, melakukan pemantauan, serta mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan pasir timah.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan saat proses pengangkutan pasir timah berlangsung.
Dalam operasi itu, polisi menemukan puluhan karung berisi pasir timah yang telah dipersiapkan untuk diangkut menggunakan perahu bermesin.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 19 karung pasir timah dengan berat keseluruhan mencapai 717 kilogram.
Selain pasir timah, polisi juga mengamankan satu unit perahu bermesin berkekuatan 19 PK yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan, satu unit timbangan dengan kapasitas 100 kilogram, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penyelundupan mineral tersebut.
Seluruh barang bukti berikut ketiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah tersebut.
Menurut Agus, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan unsur pidana yang terjadi.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami dugaan tindak pidana guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pihak yang diamankan di lokasi. Polisi akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang berperan sebagai pemodal, penampung maupun pihak yang akan menerima pasir timah tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas praktik pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, status hukum ketiga orang yang diamankan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Polisi juga masih menelusuri asal-usul pasir timah yang disita serta tujuan pengirimannya untuk mengungkap rantai distribusi dugaan penyelundupan tersebut secara menyeluruh.
Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan, penampungan maupun perdagangan timah ilegal. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











