Gelombang Penolakan Menguat, Rakyat Kompak Tolak Pilkada Lewat DPRD

Survei demi Survei Bicara: Publik Lebih Percaya Pilkada Langsung daripada DPRD

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan luas dari masyarakat. Berbagai hasil survei nasional menunjukkan sikap publik yang relatif solid: mayoritas rakyat Indonesia ingin tetap memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Selasa (13/1/2026)

Penolakan publik ini muncul di tengah sikap sebagian besar partai politik yang justru menyetujui pilkada melalui DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan elite politik adalah mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung, maraknya praktik transaksional, serta konflik sosial yang sering menyertai kontestasi elektoral di daerah. Namun, bagi masyarakat, pilkada langsung tetap dianggap sebagai pilar penting demokrasi lokal yang tidak mudah digantikan.

banner 336x280

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan akan mendengar dan mempertimbangkan kritik publik terkait wacana tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat.

“Kita menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, ada yang belum. Tidak ada masalah, kita lihat nanti,” ujar Prasetyo Hadi, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan itu menandai bahwa wacana pilkada lewat DPRD belum menjadi keputusan final. Namun, derasnya penolakan publik yang terekam melalui berbagai survei menjadi sinyal kuat bahwa perubahan sistem pilkada bukan isu sederhana.

Survei LSI Denny JA: Lebih dari 65 Persen Publik Menolak

Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menjadi salah satu rujukan utama dalam membaca sikap publik. Survei yang dilakukan pada 19–20 Oktober 2025 itu melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak berjenjang (multistage random sampling), dengan margin of error sebesar 2,9 persen.

Hasilnya, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Sementara itu, hanya 28,6 persen responden yang menyatakan setuju atau sangat setuju.

Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, menilai angka tersebut menunjukkan penolakan yang masif dan sistemik. “Di atas 65 persen menolak pilkada DPRD. Ini bukan angka kecil, melainkan angka yang sangat signifikan dan merata,” kata Ardian.

Ia menjelaskan, penolakan itu tidak terpusat pada kelompok tertentu, melainkan tersebar di berbagai segmen masyarakat. Baik laki-laki maupun perempuan, masyarakat desa maupun kota, menunjukkan kecenderungan penolakan yang serupa.

Menariknya, penolakan paling kuat justru datang dari kelompok masyarakat berpendapatan lebih tinggi. Namun demikian, kelompok berpenghasilan rendah atau yang sering disebut “wong cilik” juga mayoritas menolak pilkada lewat DPRD.

Dari sisi generasi, Ardian menyebut Generasi Z sebagai kelompok yang paling keras menolak wacana tersebut. Sebanyak 84 persen Gen Z menyatakan penolakan, disusul generasi Milenial sebesar 71,4 persen, Generasi X 60 persen, dan Baby Boomer 63 persen.

“Penolakan ini lintas generasi. Tidak hanya satu kelompok usia, tetapi hampir semua generasi mayoritas menolak pilkada DPRD,” ujarnya.

Litbang Kompas: Pilkada Langsung Dianggap Paling Cocok

Sikap publik yang sejalan juga terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas. Dalam survei yang dilakukan Desember 2025 dan dirilis Kompas.id pada 12 Januari 2026, sebanyak 77,3 persen responden menyatakan pilkada langsung oleh rakyat merupakan sistem yang paling cocok untuk Indonesia.

Sebaliknya, hanya 5,6 persen responden yang menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai sistem paling cocok. Sisanya, 15,2 persen menyatakan kedua sistem sama saja, dan 1,9 persen menjawab tidak tahu.

Alasan utama publik mendukung pilkada langsung adalah demokrasi dan partisipasi rakyat, yang disebut oleh 46,2 persen responden. Selain itu, 35,5 persen responden menilai pilkada langsung memberi peluang lebih besar untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Ada pula responden yang menyebut faktor ketidakpercayaan terhadap pemerintah atau elite politik sebagai alasan memilih pilkada langsung, meski persentasenya relatif kecil, yakni 5,4 persen.

Data Litbang Kompas ini menegaskan bahwa pilkada langsung tidak sekadar dipandang sebagai mekanisme teknis pemilihan, melainkan sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di tingkat lokal.

Populi Center: Angka Dukungan Pilkada Langsung Sangat Tinggi

Temuan serupa datang dari Populi Center. Dalam rilis surveinya pada 30 November 2025, lembaga ini mencatat tingkat dukungan yang sangat tinggi terhadap pilkada langsung, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota.

Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menyebut 89,6 persen responden memilih gubernur secara langsung dalam pemilu. Hanya 2,3 persen yang memilih opsi gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sementara 5,8 persen memilih penunjukan oleh pemerintah pusat.

Untuk pemilihan bupati dan wali kota, dukungan terhadap pilkada langsung bahkan lebih tinggi, mencapai 94,3 persen. Sementara yang memilih mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten/kota hanya 4,1 persen.

Afrimadona menjelaskan, gagasan pilkada melalui DPRD memang kerap muncul sebagai respons atas persoalan pilkada langsung, seperti biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, dan konflik lokal. Namun, menurutnya, melihat persoalan pilkada semata dari sisi efisiensi berisiko mengabaikan aspek fundamental demokrasi.

“Jika hanya dilihat dari efisiensi dan stabilitas, kita berisiko mengorbankan kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah,” kata Afrimadona.

Risiko Demokrasi dan Legitimasi

Afrimadona menegaskan, perubahan mekanisme pilkada bukan isu teknokratis semata, melainkan pilihan politik yang membawa konsekuensi besar bagi desain demokrasi konstitusional di daerah. Oleh karena itu, wacana pilkada melalui DPRD harus dibahas secara hati-hati, terbuka, dan berbasis kepentingan publik.

Menurutnya, pilkada lewat DPRD hanya dapat dipertimbangkan jika mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun, prasyarat tersebut tidak mudah dipenuhi, terutama jika partai politik dan aktor politik di daerah belum menunjukkan standar demokrasi yang kuat.

“Tanpa prasyarat itu, pilkada DPRD justru berpotensi menimbulkan masalah legitimasi dan melemahkan demokrasi lokal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penerimaan masyarakat menjadi faktor kunci. Tanpa dukungan publik, pilkada melalui DPRD berisiko dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.

Dengan berbagai temuan survei tersebut, pesan publik terlihat jelas: rakyat ingin tetap menjadi penentu langsung pemimpin daerahnya. Wacana pilkada lewat DPRD, meski didorong dengan alasan efisiensi, menghadapi tantangan besar dari sisi legitimasi dan kepercayaan publik. Pemerintah dan DPR pun dituntut untuk benar-benar mendengar suara rakyat sebelum mengambil keputusan strategis yang menyangkut masa depan demokrasi lokal di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *