KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terlapor Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut menandakan penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan terhadap Hellyana. Kamis (23/10/2025)
Menanggapi perkembangan ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta wakilnya untuk fokus menghadapi proses hukum yang kini berjalan. Ia menegaskan pemerintah provinsi memberikan ruang sepenuhnya agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bu Wakil sekarang fokus saja ke ranah hukumnya ya karena sudah ditetapkan tersangka. Saya sebagai gubernur berharap kasus ini cepat selesai dengan baik,” ujar Hidayat Arsani saat kunjungan kerja di Kabupaten Belitung, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, selain kasus dugaan ijazah palsu, Hellyana juga terseret dalam kasus dugaan penipuan yang kini telah masuk tahap penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, Gubernur Hidayat menyampaikan jika nantinya Hellyana dinyatakan tidak bersalah, maka ia diminta untuk tetap bekerja sesuai aturan dan menjalankan tugas dengan profesional.
“Rajin bekerja, aturan ada, ikuti perintah gubernur, Insya Allah negeri ini akan baik. Jangan sekali-sekali melawan gubernur, jangan sekali melawan bupati, jangan sesekali melawan presiden. Jangan suka melawan wali kota,” tegasnya.
Menurut Hidayat, posisi wakil gubernur tidaklah sejajar dengan gubernur, karena secara hukum wakil adalah pembantu kepala daerah.
“Tidak ada kesetaraan antara gubernur dan wakil gubernur, tidak ada undang-undangnya. Tetap wakil itu pembantu gubernur, pembantu presiden, pembantu wali kota, pembantu aparat negara,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah Hellyana akan dibebastugaskan sementara selama proses hukum berlangsung, Hidayat menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangannya.
“Kalau sudah gini dia harus ajukan surat ke Kemendagri. Bukan saya yang memutuskan, tapi Mendagri yang memutuskan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan mengambil langkah khusus terkait kasus hukum yang menjerat wakilnya.
“Enggak, ini ranah hukum. Kami tidak ikut campur,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Hellyana Kaget Kasus Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Kuasa Hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi mengenai peningkatan status kasus tersebut. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik Bareskrim Polri.
“Secara resmi hingga saat ini kami belum menerima SPDP dari penyidik. Namun berdasarkan komunikasi lisan yang kami terima, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tertanggal 3 Oktober 2025,” jelas Zainul dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (21/10/2025).
Menurut Zainul, Hellyana terkejut mendengar kabar peningkatan status tersebut. Kendati demikian, kliennya disebut siap mengikuti proses hukum secara terbuka dan objektif tanpa adanya tekanan politik.
“Pasti iya (kaget), namun beliau menyerahkan proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan politis dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua bukti dan saksi yang membuktikan ijazah itu sah sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Zainul menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional.
“Dengan naiknya status perkara ini, penyidik menjadi lebih leluasa dan maksimal bekerja, termasuk menguji keaslian ijazah yang dimaksud,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar penyidik segera melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan, guna memastikan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kami tegas meminta dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan pada ijazah yang diduga palsu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak kampus menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Jadi, uji forensik penting untuk memastikan keaslian tanda tangan,” tuturnya.
Zainul menyebut, uji forensik kini tengah berlangsung dan hasilnya akan menjadi penentu utama apakah benar ada unsur pemalsuan atau tidak.
“Saat ini uji laboratorium terhadap spesimen tanda tangan sedang berlangsung. Hasilnya nanti akan memastikan apakah tanda tangan pada ijazah itu autentik atau tidak,” ucapnya.
Apabila hasil laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut asli dan sah secara hukum, maka tuduhan terhadap kliennya otomatis gugur.
“Jika nanti hasil forensik membuktikan tanda tangan itu sah, maka tuduhan pemalsuan ijazah tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Imbauan Agar Tak Berspekulasi
Zainul juga mengingatkan publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat serta pihak di luar sana agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang jujur dan berdasarkan fakta ilmiah.
“Kami yakin kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan bukti ilmiah,” imbuhnya.
Dengan naiknya kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah berikutnya dari penyidik Bareskrim Polri serta keputusan yang mungkin diambil oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap posisi Wakil Gubernur Babel, Hellyana. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO Babel)













