Skandal Cinta di Balik Seragam: Gelar Perkara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Jadi Sorotan Publik

Guncangan di Polri: Gelar Perkara Irjen Krishna Murti – Kompol Anggraini Bongkar Fakta Hubungan Terlarang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dunia kepolisian diguncang oleh kasus yang menyita perhatian publik dan internal institusi Polri. Pada Selasa, 29 Juli 2025, di ruang rapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, digelar perkara yang melibatkan nama besar seorang jenderal bintang dua, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, bersama seorang perwira polisi wanita, Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si. Jumat (12/9/2025).

Saat ini, Irjen Pol. Krishna Murti dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Agustus 2025.

banner 336x280

Kasus ini bukan perkara sepele. Dugaan yang disematkan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perzinaan dan/atau perselingkuhan. Dalam dunia kepolisian, isu semacam ini tergolong pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga menggores citra institusi.

Gelar Perkara yang Dihadiri Para Pejabat Tinggi

 Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, dengan pemapar Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., Kaden B Ropaminal Divpropam Polri. Hadir dalam forum itu deretan perwira tinggi Polri dari berbagai unsur, mulai dari Itwasum, SSDM, hingga Divkum.

Daftar kehadiran menunjukkan betapa serius institusi Polri dalam menangani perkara ini. Setidaknya ada lebih dari 20 perwira berpangkat Kombes, AKBP, hingga IPTU yang terlibat sebagai peserta dan akreditor dalam gelar perkara. Kehadiran mereka menandakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng.

Fakta-fakta yang Terungkap

Dalam forum gelar perkara, terkuak sejumlah fakta mengejutkan mengenai hubungan personal antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri. Fakta-fakta ini disusun dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diperoleh.

  1. Status Perkawinan yang Masih Sah
    Krishna Murti diketahui masih terikat perkawinan resmi dengan istrinya, Nany Ariany Utama, S.E., dan telah dikaruniai dua anak. Hingga saat ini, ia tidak pernah mengajukan perceraian secara kedinasan. Fakta ini menjadi titik awal mengapa hubungan intens dengan Kompol Anggraini dianggap bermasalah.
  2. Hubungan Khusus Sejak 2018
    Keterangan menunjukkan bahwa hubungan “spesial” antara keduanya sudah terjalin sejak 2018, ketika Krishna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karomisinter. Saat itu, Anggraini Putri sudah resmi bercerai dengan suaminya.
  3. Janji Perlindungan hingga Bantuan Hukum
    Salah satu titik yang membuat Anggraini luluh adalah ketika Krishna membantu perebutan hak asuh anaknya. Tidak hanya memberi dukungan moral, sang jenderal juga menyediakan pengacara hingga membantunya saat anaknya dibawa mantan suami ke Singapura. Sejak itu, kepercayaan Anggraini terhadap Krishna tumbuh, yang berujung pada hubungan lebih dekat.
  4. Ajakan Menikah Siri yang Ditolak
    Pada 2020, Krishna disebut pernah mengajak Anggraini menikah siri. Namun ajakan itu ditolak dengan tegas. Anggraini menegaskan hanya mau menikah secara resmi, bukan siri. Meski begitu, komunikasi mesra keduanya tetap berlanjut.
  5. Hubungan Mesra dan Panggilan Khusus
    Keduanya bahkan memiliki panggilan mesra, “papapz” dan “mamamz.” Fakta ini diperkuat dengan bukti chat dan panggilan video yang ditemukan dalam ponsel Anggraini.
  6. Restu Setengah Hati dari Keluarga
    Pada 2021, Krishna pernah menemui ayah Anggraini untuk meminta restu menikah. Ayahnya memberi syarat: pernikahan hanya sah jika istri sah Krishna hadir. Syarat itu tak pernah terpenuhi, tetapi menunjukkan bahwa niat untuk membawa hubungan ke jenjang lebih jauh pernah ada.
  7. Fasilitas Apartemen dan Mobil Mewah
    Fakta lain yang terkuak adalah pemberian fasilitas berupa apartemen di Kemang Village dan kendaraan pribadi. Apartemen itu dibeli atas nama orang lain, namun diperuntukkan bagi Anggraini. Selain itu, sejak 2023, Anggraini disebut menerima transfer bulanan sebesar Rp50 juta melalui rekening pihak ketiga, ditambah penggunaan kartu kredit milik Krishna.
  8. Interaksi Fisik yang Terbatas
    Meski ada pengakuan keduanya kerap berciuman dan berpelukan, Anggraini menegaskan tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Meski demikian, intensitas kedekatan mereka yang berlangsung hampir 7 tahun tetap dianggap melanggar etika.
  9. Konfrontasi dengan Istri Sah
    Pada akhir 2024, istri sah Krishna, Nany, sempat menemui Anggraini di salah satu pusat perbelanjaan. Nany menanyakan secara langsung hubungan istrinya dengan sang jenderal. Anggraini memilih mengelak, meski kemudian tetap dicap sebagai “pelakor” melalui pesan WhatsApp.
  10. Komitmen Pasca Pensiun
    Anggraini akhirnya mengakui bahwa ia bersedia menikah secara resmi dengan Krishna setelah sang jenderal pensiun. Hal ini menunjukkan ada komitmen personal yang melampaui batas profesionalisme kedinasan.
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dunia kepolisian diguncang oleh kasus yang menyita perhatian publik dan internal institusi Polri. Pada Selasa, 29 Juli 2025, di ruang rapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, digelar perkara yang melibatkan nama besar seorang jenderal bintang dua, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, bersama seorang perwira polisi wanita, Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si. Jumat (12/9/2025).
caption : Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si.

Pelanggaran Berat dalam Kode Etik

Dari fakta-fakta tersebut, para peserta gelar perkara sepakat menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik profesi terbukti. Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3), dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kategori pelanggaran yang disematkan adalah pelanggaran berat.

Rekomendasi Tindak Lanjut

Dari hasil gelar perkara, Divpropam merekomendasikan:

  1. Kasus ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri dengan kategori pelanggaran berat.
  2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
  3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik, sekalipun dilakukan oleh perwira tinggi dengan jabatan strategis.

Dampak terhadap Citra Institusi

Kasus ini jelas menimbulkan guncangan besar. Publik selama ini mengenal Krishna Murti sebagai sosok yang cemerlang, pernah menduduki berbagai jabatan penting, dan kerap tampil di hadapan publik membawa nama baik Polri. Namun, skandal personal semacam ini justru menjadi bumerang yang menggerus integritas.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: sejauh mana institusi berani menindak tegas seorang jenderal bintang dua yang terbukti melakukan pelanggaran berat? Apakah Polri akan konsisten menegakkan kode etik tanpa pandang bulu, ataukah kasus ini akan berhenti pada level rekomendasi?

Skandal Cinta dan Dilema Etika

Hubungan personal yang terbongkar dalam gelar perkara ini menunjukkan adanya dilema antara sisi manusiawi dan profesionalisme. Bahwa cinta bisa hadir di mana saja, bahkan di lingkungan ketat seperti kepolisian, bukan hal mustahil. Namun, ketika melibatkan pejabat publik yang masih terikat pernikahan sah, urusan personal berubah menjadi masalah etik dan integritas.

Keterlibatan fasilitas negara, jabatan, hingga pemberian fasilitas mewah semakin menambah bobot masalah. Publik tentu akan menilai, apakah semua itu sekadar urusan pribadi atau justru penyalahgunaan wewenang?

Menanti Sidang Kode Etik

Setelah gelar perkara, langkah selanjutnya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Di sinilah nasib karier Krishna Murti dan Anggraini Putri akan ditentukan. Hukuman yang mungkin dijatuhkan beragam, mulai dari sanksi administratif, demosi jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, dengan bobot pelanggaran yang dikategorikan berat, ekspektasi publik tentu mengarah pada penjatuhan sanksi yang tegas dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di tengah sorotan publik. Skandal hubungan terlarang antara seorang jenderal bintang dua dengan perwira menengah wanita bukan hanya soal moral pribadi, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga.

Apakah Polri akan benar-benar membuktikan diri sebagai institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel? Ataukah kasus ini akan menjadi sekadar catatan gelap yang ditutup rapat demi menjaga wibawa jenderal? Apakah persoalan ini mendorong  Reformasi Kepolisian ditubuhi Polri?

Yang jelas, publik kini menanti langkah tegas berikutnya. (Sunarto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *