H Yul Siap ‘Bernyanyi’, Siapa Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal Bateng?

Siap Jadi Justice Collaborator, H Yul Klaim Bukan Bos Tambang dan Siap Bongkar Jaringan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penetapan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Dengan skala operasi pertambangan yang masif, jumlah tersangka dinilai masih terlalu minim dan memicu spekulasi bahwa akan ada tersangka baru yang segera menyusul. Sabtu (17/1/2026)

Kasus ini kembali menyedot perhatian setelah salah satu tersangka, Yulhaidir alias H Yul, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membongkar seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Sikap tersebut membuka peluang pengungkapan aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.

banner 336x280

H Yul sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Babel dengan didampingi penasihat hukumnya, Iwan Prahara. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kesadaran kliennya untuk menghadapi proses hukum secara terbuka.

“Kami berencana akan mengajukan justice collaborator,” ujar Iwan Prahara kepada babelpos, Jumat (16/1/2026).

Justice Collaborator (JC) merupakan mekanisme hukum di mana seorang pelaku bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar, termasuk peran aktor utama di balik kejahatan tersebut. Sebagai imbalannya, pelaku dapat memperoleh perlindungan hukum serta potensi keringanan hukuman.

Iwan menegaskan bahwa rencana pengajuan JC tersebut masih dalam tahap persiapan, bersamaan dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan bagi kliennya. Menurutnya, H Yul bukanlah aktor kunci dalam pusaran kasus tambang ilegal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

“Klien kami hanya pekerja biasa, digaji bulanan Rp10 juta dan baru bekerja sekitar empat bulan. Tugasnya menyiapkan ransum dan logistik untuk para pekerja tambang,” ungkap Iwan.

Ia menepis anggapan bahwa kliennya merupakan bos tambang atau pemilik modal. Bahkan, menurutnya, posisi H Yul jauh dari pengambil keputusan dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

Terkait status DPO yang sempat disematkan kepada kliennya, Iwan menegaskan bahwa H Yul tidak pernah berniat melarikan diri. Ia hanya berupaya mencari pendampingan hukum sebelum akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Kejati Babel.

“Tidak ada upaya kabur. Klien kami justru datang sendiri dan menyerahkan diri secara resmi,” tegasnya.

Sikap kooperatif H Yul dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik Kejati Babel. Pasalnya, dengan potensi pengajuan JC, penyidik dituntut untuk mampu mengurai benang kusut jaringan tambang ilegal yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaksana lapangan hingga aktor intelektual dan pemodal besar.

Berdasarkan data yang diperoleh babelpos.disway.id, tantangan penyidik tidak hanya datang dari para tersangka yang berupaya menyelamatkan diri, tetapi juga dari pihak-pihak yang disebut sebagai “pemain di balik cukong” yang diduga memiliki pengaruh kuat.

Kasus tambang ilegal ini sendiri mulai mencuat dan menghebohkan publik sejak 8 November 2025. Saat itu, Tim Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi besar-besaran di wilayah Bangka Tengah, khususnya di kawasan hutan Lubuk Besar. Dalam operasi tersebut, sebanyak 64 unit alat berat berhasil disita.

Dari jumlah tersebut, 62 unit merupakan excavator dan 2 unit buldoser dari berbagai merek. Menariknya, seluruh alat berat yang disita dilaporkan masih dalam kondisi sangat baik atau “kinclong”, yang mengindikasikan aktivitas pertambangan dilakukan secara intensif dan terorganisir.

Sejumlah nama telah diperiksa oleh penyidik Kejati Babel dalam perkara ini. Di antaranya Herman Fu, Igus, dan Yulhaidir. Bahkan, Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, sederet nama lain juga sempat diperiksa dan mencuat ke permukaan, seperti Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong. Publik kini menanti, apakah nama-nama tersebut akan kembali dipanggil atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Di sisi lain, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi terbilang sangat besar. Berdasarkan data penyidik, luas area yang terdampak mencapai 315,48 hektar, dengan rincian kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 89.701.442.371. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan data awal hasil penyelidikan.

“Namun untuk angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar Adi Purnama, yang diketahui merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan penyidik meliputi 14 unit excavator, 2 unit buldoser, berbagai alat penambangan, serta sejumlah dokumen penting. Dengan fakta-fakta tersebut, publik menaruh harapan besar agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menyeret aktor utama di balik praktik tambang ilegal yang merusak hutan dan merugikan keuangan negara. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *