KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dunia peradilan di Kepulauan Bangka Belitung kembali disorot setelah Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan sanksi berat kepada Rizal Taufani, hakim sekaligus mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah. Jum’at (19/9/2025)
Sanksi tersebut berupa hukuman non palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Selain itu, Rizal juga tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim sepanjang menjalani hukuman. Keputusan ini ditetapkan pada 28 Februari 2025 oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI, Sugiyanto.
Dugaan Terkait Kasus Penyelundupan Timah
Sanksi berat ini diduga berkaitan dengan penanganan dua perkara penyelundupan timah pada 2023, salah satunya melibatkan Akon cs, keluarga yang dikenal luas sebagai cukong timah.
Dalam perkara tersebut, Rizal Taufani dianggap membuat keputusan tak lazim dengan menyusun majelis hakim yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan, Derit Werdiningsih, sebagai salah satu anggota. Kejanggalan ini semakin disorot setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi terdakwa.
Vonis tersebut menuai kontroversi karena sebelumnya hampir tidak pernah ada perkara pidana minerba, terutama kasus penyelundupan, yang berujung pada putusan bebas. Publik menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kecurigaan terhadap independensi peradilan.
Pelanggaran Etik yang Disorot
Berdasarkan dokumen resmi, Rizal Taufani dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik.
Pelanggaran tersebut mencakup pasal-pasal mengenai integritas, profesionalitas, serta larangan menyalahgunakan jabatan. Badan Pengawasan MA menilai tindakan Rizal berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Proses Penjatuhan Sanksi
Perkara ini mulai ditindaklanjuti setelah disposisi Ketua MA pada 31 Oktober 2024 dan disposisi Ketua Kamar Pengawasan MA pada 8 November 2024. Hasil pemeriksaan akhirnya diteruskan pada 25 Februari 2025 melalui surat bernomor 374/BP/KP8.2/II/2025 kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI.
Hasilnya, Rizal resmi dijatuhi sanksi disiplin berat berupa non palu selama dua tahun, dengan tambahan hukuman tidak menerima tunjangan jabatan.
Komisi Yudisial: Hanya Rekomendasi
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Arie Sudihar, membenarkan adanya sanksi terhadap Rizal. Namun ia menegaskan, KY hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara kewenangan menjatuhkan hukuman berada di tangan Badan Pengawasan MA.
“Iya betul, mantan KPN Koba telah dijatuhi hukuman. Untuk pastinya coba tanyakan ke Badan Pengawasan MA, karena sanksi dari sana, KY hanya merekomendasikan sanksi,” jelas Arie.
Dampak terhadap Dunia Peradilan
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya dunia peradilan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam perkara besar seperti penyelundupan timah.
Pengamat hukum menilai langkah tegas MA ini harus menjadi peringatan bagi hakim lainnya agar tetap menjunjung tinggi integritas dan kode etik. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan hanya dapat dipulihkan jika hakim benar-benar independen dan bersih dari praktik yang mencurigakan.
Dengan adanya sanksi ini, Rizal Taufani tidak dapat menangani perkara apapun selama dua tahun ke depan. Keputusan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat peradilan agar tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)










