KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke tahap pembuktian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (12/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, majelis menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menilai, seluruh keberatan yang disampaikan lebih tepat diperiksa dalam pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menjelaskan, poin-poin yang dipersoalkan oleh kubu Nadiem, seperti unsur memperkaya diri sendiri, besaran kerugian negara, serta peran masing-masing terdakwa, merupakan materi pembuktian yang harus diuji melalui persidangan. Hal tersebut hanya dapat dipastikan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Hakim juga menyinggung soal dugaan konflik kepentingan yang menjadi salah satu isu utama dalam perkara ini. Tuduhan mengenai hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan kebijakan pengadaan Chromebook dinilai sebagai substansi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
“Terkait kepemilikan saham dan dugaan konflik kepentingan, itu merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum majelis.
Dalam surat dakwaan JPU, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Selain itu, ia bersama tiga terdakwa lainnya diduga secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut majelis hakim, dua unsur tersebut perlu didalami lebih lanjut melalui proses pembuktian.
Majelis juga menilai bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan dinilai cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, sehingga sah dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam dakwaan, JPU menuding Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek ke satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Menurut dakwaan, kebijakan tersebut membuat Google menjadi pihak yang mendominasi pengadaan TIK, termasuk laptop, dalam ekosistem pendidikan nasional. JPU menilai, pengadaan Chromebook dilakukan tanpa mempertimbangkan secara objektif kebutuhan dan kesiapan infrastruktur pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang berkas perkaranya dipisahkan, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai KPA.
Jaksa menilai, para terdakwa secara bersama-sama berperan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Selain kerugian negara, JPU juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap selanjutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Kasus ini pun menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















