Hangga Oktafandany SH Bongkar Kejanggalan Sidang dr. Ratna, Peringatkan Saksi Ahli Soal Jerat Pasal 291 KUHP

Hangga Oktafandany SH: Ahli yang Menyesatkan Peradilan Bisa Dipenjara, Sidang dr. Ratna Ungkap Banyak Kejanggalan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya persidangan justru membuka sejumlah fakta yang dinilai memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga perkara bergulir di meja hijau.

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Kamis (12/3/2026) menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K) yang memberikan keterangan secara daring. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Marolop Winner, SH, MH sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH dan Wiwien Pratiwi, SH, MH.

banner 336x280

Namun alih-alih memperjelas duduk perkara, keterangan saksi ahli justru memicu polemik baru di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum Hangga Of, Hangga Oktafandany SH, secara terbuka menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya terjadi dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Ia bahkan menilai perkara tersebut mencerminkan potret koordinasi dalam sistem peradilan pidana yang berpotensi merugikan warga negara.

Kasus ini seperti menggambarkan cerita lama tentang aparat yang mengkriminalisasi rakyatnya sendiri. Yang dulu dianggap mitos, kini seolah menjadi kenyataan,” ujar Hangga Oktafandany SH dalam keterangannya kepada awak Jejaring media KBO Babel.

 

Menurut Hangga, rangkaian proses hukum terhadap dr. Ratna sejak awal sudah menyisakan banyak tanda tanya. Ia menyinggung keterlibatan berbagai institusi negara dalam proses tersebut, mulai dari rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi, penetapan tersangka oleh kepolisian, hingga berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Ia juga menilai proses praperadilan yang diajukan sebelumnya tidak memberikan ruang koreksi yang cukup terhadap keberatan pihak terdakwa.

Semua seperti bergerak dalam satu alur. Mulai dari rekomendasi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara. Padahal banyak hal yang patut dipertanyakan sejak awal,” katanya.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya visum dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan bernilai Rp2,8 miliar tersebut, menurut Hangga, dasar pembuktian yang digunakan sejak tahap penyidikan patut diuji secara serius.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti keseragaman keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang menurutnya terkesan diarahkan untuk menyerang pribadi dr. Ratna.

BAP para saksi terlihat seragam. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kondisi tertentu yang membuat keterangan tersebut menjadi satu pola yang sama,” ujarnya.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya persidangan justru membuka sejumlah fakta yang dinilai memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga perkara bergulir di meja hijau.
Caption : Tim Kuasa Hukum dr Ratna Setia Asih, dr Agus Ariyanto SH MH (Advokat PB IDI), dr Wari Kartika Putri SH (Paralegal) dan Hangga Oktafandany SH (Advokat Firma Hukum Hangga Of)

Polemik semakin menguat ketika saksi ahli dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik sebelumnya lebih bersifat teoritis.

Dalam persidangan, Prof. Edi Hartoyo bahkan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung fakta perkara maupun identitas pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.

Saya tidak tahu siapa terlapornya dan pelapornya. Saya tidak bicara fakta, tetapi teori,” ujar Prof. Edi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa.

Bagi Hangga Oktafandany SH, pengakuan tersebut justru memperlihatkan adanya jarak antara keterangan ahli dengan fakta konkret yang terjadi dalam perkara.

 

Lebih jauh, Hangga juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi ahli pada tahap penyidikan diduga hanya dilakukan melalui media *Zoom*.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap keabsahan proses pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan ahli seharusnya dilakukan langsung di hadapan penyidik. Jika hanya melalui Zoom, tentu patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Hangga.

Ia bahkan menyebut dalam persidangan, sejumlah keterangan yang tertuang dalam BAP justru disangkal oleh saksi ahli sendiri.

Kondisi tersebut, kata Hangga, menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara proses penyidikan dengan fakta yang muncul di ruang sidang.

Di sisi lain, Hangga Oktafandany SH juga memberikan peringatan keras kepada para saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa saksi ahli memiliki tanggung jawab hukum atas setiap keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan.

Saksi ahli yang mencoba memberatkan terdakwa tanpa dasar fakta yang jelas dapat dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya bisa mencapai tujuh tahun penjara ditambah sepertiga,” katanya.

Hangga juga menyindir kecilnya honorarium yang diterima oleh saksi ahli dalam perkara tersebut.

Menurutnya, nilai honor yang disebut hanya sekitar *Rp300 ribu* tidak sebanding dengan risiko hukum yang bisa muncul jika keterangan yang diberikan justru menyesatkan proses peradilan.

Ahli profesor yang dapat honor Rp300 ribu harus berhati-hati. Jangan sampai karena nilai yang tidak seberapa justru berujung pada konsekuensi hukum,” ujarnya dengan nada kritis.

Ia juga memperingatkan dua saksi ahli berikutnya yang dijadwalkan hadir dalam sidang selanjutnya agar memberikan keterangan secara objektif dan tidak terjebak pada opini yang dapat merugikan salah satu pihak.

Persidangan ini harus mencari kebenaran materiil. Jangan sampai ruang pengadilan justru digunakan untuk membangun narasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih sendiri hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sejumlah agenda pemeriksaan saksi dan ahli masih dijadwalkan berlangsung dalam beberapa sidang ke depan.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya persidangan justru membuka sejumlah fakta yang dinilai memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga perkara bergulir di meja hijau.
Caption: Tim Kuasa Hukum dr Ratna Setia Asih, dr Agus Ariyanto SH MH (Advokat PB IDI) dan Hangga Oktafandany SH (Firma Hukum Hangga Of) saat mendampingi kliennya pada sidang lanjutan, di ruang Tirta PN Pangkalpinang

Dengan berbagai dinamika yang telah muncul, jalannya persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *