KBOBABEL.COM (Jakarta) — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Ia menilai tindakan tersebut belum cukup dan meminta agar Hendri diproses secara hukum jika terbukti menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Jum’at (10/10/2025)
Menurut Rudianto, Kejagung tidak boleh berhenti pada sanksi administratif seperti pencopotan jabatan, karena perbuatan tersebut sudah menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum,” kata Rudianto Lallo, Kamis (9/10/2025).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Kejagung tidak boleh terkesan memberikan perlindungan terhadap aparatnya yang terlibat kasus hukum. Menurutnya, tidak boleh ada impunitas bagi penegak hukum, termasuk jaksa.
“Kejagung tidak boleh seolah melindungi anggotanya. Semua aparat penegak hukum, siapapun dia, harus tunduk pada hukum yang sama,” ujarnya.
Ia menilai, jika Kejagung tidak bertindak tegas, hal itu akan mencederai kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Apalagi jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Jika jaksa sendiri diduga terlibat, itu akan merusak muruah lembaga,” tegasnya.
Rudianto juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menilai langkah pencopotan jabatan tidak cukup jika dalam pemeriksaan internal terbukti ada penerimaan uang hasil tindak pidana.
“Tidak sekadar pencopotan jabatan, tapi kalau ditemukan jelas menerima aliran dana, ya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Kasus yang menyeret Hendri Antoro bermula dari perkara penggelapan uang barang bukti (barbuk) kasus robot trading Fahrenheit yang menjerat mantan jaksa, Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan, Azam disebut telah mengambil sebagian aset hasil sitaan dan membagikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Hendri Antoro diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil kejahatan tersebut. Dana itu disebut disalurkan melalui PLH Kasi Pidum atau Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Jaksa penuntut menyebut, uang tersebut merupakan bagian dari hasil penggelapan barang bukti dalam kasus investasi ilegal Fahrenheit. Azam Akhmad Akhsya disebut telah menggunakan sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro.
Azam sendiri telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas penggelapan uang barang bukti kasus Fahrenheit. Vonis tersebut memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan etik dan dugaan tindak pidana terhadap Hendri Antoro. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa Hendri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Jakbar dan dimutasi ke posisi fungsional untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Meski begitu, keputusan tersebut dinilai tidak cukup oleh kalangan DPR. Rudianto mendesak agar Kejagung tidak berhenti pada langkah administratif, melainkan melanjutkannya ke proses pidana jika ditemukan bukti keterlibatan langsung.
“Kalau memang menerima Rp500 juta dari hasil barbuk, itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah termasuk tindak pidana. Harus ada proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa Kejagung perlu memberikan contoh yang baik dalam menegakkan hukum secara adil, bahkan terhadap aparatnya sendiri.
“Kalau masyarakat biasa diproses cepat dan tegas, sementara aparatnya dibiarkan atau hanya dicopot, itu akan menciptakan ketimpangan hukum,” kata Rudianto.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum turut menyoroti kasus ini sebagai ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas internal. Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Budi Santoso, menilai Kejagung harus memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
“Kalau memang ada aliran dana Rp500 juta, maka unsur gratifikasi atau korupsi sudah terpenuhi. Tidak ada alasan untuk berhenti di sanksi administratif,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan eksternal yang lebih kuat terhadap aparat kejaksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus dorong transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan etik, supaya publik percaya bahwa Kejaksaan tidak tebang pilih,” katanya.
Kasus dugaan penerimaan uang Rp500 juta oleh Kajari Jakbar ini menambah daftar panjang skandal di tubuh kejaksaan terkait pengelolaan barang bukti dan kasus investasi ilegal. Publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam memproses hukum bawahannya demi menjaga wibawa institusi penegak hukum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)
















